digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap tiga orang perempuan oleh Landelinus Kuabib di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT.
Reka ulang kasus ini dilakukan di lokasi kejadian di rumah pelaku dan korban di Kampung Usapitoko, RT 003/RW 003, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur
Kabupaten TTU.
Tersangka Landelinus Kuabib menghabisi nyawa istrinya, Emiliana Oetpah, iparnya Kristina Nomawa dan keponakannya Bernadeta Kuabib (anak dari Kristina Nomawa) dalam semalam.
Proses reka ulang ini dipimpin Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris didampingi Kapolsek Miomaffo Timur.
Baca Juga: Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Sejumlah anggota Polres TTU turut ambil bagian dalam pengamanan rekonstruksi itu.
Tersangka pembunuhan keji Landelinus Kuabib juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Kasus pembantaian yang menyebabkan tiga korban tewas terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kasus bermula saat tersangka Landelinus Kuabib alias Lande pulang dari sebuah rumah duka dan tiba di rumahnya di Usapitoko, Desa Amol.
Saat tiba, ia memanggil istrinya, Emiliana Oetpah (korban I), dan masuk ke dalam rumah.
Di dapur, tersangka menemukan istrinya sedang mengumpulkan buah asam. Selanjutnya terjadi percakapan terkait air yang belum tiba meski tersangka mengaku sudah memesannya.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Ucapan istri yang menuduh tersangka berbohong memicu pertengkaran dan adu mulut.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil parang yang terselip di dinding dapur.
Ketika istrinya kembali berbicara dengan nada tinggi, tersangka mengayunkan parang ke arah leher kanan korban. Korban menjerit dan jatuh ke lantai.
Tersangka kemudian terus menganiaya korban dengan tebasan berulang ke bagian kepala, leher, pipi, telinga, dan tangan hingga korban meninggal dunia.
Tersangka Lalu meninggalkan tubuh korban.
Saat tersangka keluar ke bagian depan rumah, ia mendengar teriakan Lusiana Kuabib (korban II) yang meminta agar dirinya tidak melukai ibunya.
Baca Juga: DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
Tersangka langsung mengejar Lusiana yang berlari ke arah dapur.
Tersangka mengayunkan parang ke arah leher Lusiana, namun ditangkis dengan tangan kanan.
Tersangka kemudian menebas bahu kanan Lusiana. Korban berlari masuk ke rumah, tetapi tersangka terus mengejar hingga di pintu rumah tersangka memukul Yuliana Talan dengan samping parang.
Tersangka kembali menebas kepala Lusiana sehingga mengenai korban yang berada di belakang saksi.
Selain itu, tersangka melihat Kristina Noo Wawa (korban III) berdiri di dekat fiber air di dapur.
Ia mengayunkan parang dua kali ke leher Kristina hingga korban jatuh ke tanah.
Setelah itu tersangka terus melakukan penganiayaan berulang ke bagian kepala, tangan, dan lutut kiri korban hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga: Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Melihat kejadian tersebut, Bernadetha Kuabib (korban IV) menangis ketakutan dan berlari ke belakang dapur rumah Kristina.
Tersangka mengejar dan menebas paha kanan korban dari belakang sehingga Bernadetha tidak bisa melarikan diri.
Saat korban jatuh sambil berteriak "aduh mama", tersangka kembali mengayunkan parang berkali-kali ke bagian leher, kepala, dan mulut hingga korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi para korban, tersangka kembali masuk ke rumah sambil memegang parang dan berdiri di dalam rumah sebelum akhirnya diamankan pihak berwenang.
Kasus pembunuhan ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/360/X/2025/SPKT/Res TTU/Polda NTT.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka