digtara.com -Anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Polsek Kolbano mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasus ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita di dalam hutan desa Nununamat, Kecamatan Kolbano,
Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana yang memimpin langsung kegiatan tersebut menerangkan bahwa kejadian berawal saat korban WSW (17) diminta oleh kakaknya untuk mengambil handphone dari pelaku ES (21).
ES sendiri adalah pacar kakak korban WSW. Namun saat korban berjumpa dengan pelaku di luar rumah, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya Korban menolak rayuan dan ajakan pelaku. Karena ada warga lain yang datang ke tempat mereka maka korban berlari ke arah hutan dan diikuti oleh pelaku.
"Sampai di tengah hutan, pelaku pun melakukan percabulan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim.
Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke keluarganya dan melaporkan ke apolres TTS.
Polisi kemudian mengamankan ES guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini menyebutkan kalau lelaku ES dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
Baca Juga: Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT