digtara.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi berinisial WS serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi MH pada Selasa sore (25/11/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan dokumen pengadaan yang tidak sesuai prosedur atau disebut "dokumen abal-abal".
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp116 juta.
Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi SH MH, menjelaskan bahwa MH yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama WS diduga melakukan pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Sarif Kakung Berduka Cita Atas Musibah Longsor Cibeunying Majenang, Minta Petugas Evakuasi Utamakan Keselamatan Dalam prosesnya, seluruh dokumen pemilihan penyedia, termasuk dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran, dibuat dan ditandatangani sendiri oleh MH tanpa pelaksanaan riil oleh penyedia yang tercantum dalam SPK.
"Lima penyedia yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan. Semua dokumen dibuat sendiri oleh MH, lalu dana yang diterima penyedia diserahkan kembali kepada MH dan dibagi dengan WS," ujar Kajari.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara dihitung mencapai Rp116 juta (setelah dipotong pajak), yang bersumber dari APBD.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca Juga: Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024 "Kelima penyedia sudah diperiksa, dan jika ditemukan alat bukti baru, kami akan menetapkan tersangka lain," ujarnya.
Penetapan tersangka turut disampaikan bersama Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Danang Dermawan SH MH, serta Kasi Intel Sai Sintong Purba SH MH.