digtara.com -Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT 016, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Agustus Proklamasius Giri alias APG alias Gusti (27), membunuh ayahnya sendiri, Oktovianus Giri (63), karena dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam lalu berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
APG telah diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).
Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Djoko Lestari, membenarkan penangkapan ini.
Ia menyebutkan kalau tersangka pada saat kejadian tengah dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku naik pitam setelah kembali dimaki oleh ayahnya.
"Pelaku yang juga mabuk saat itu merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian dan bahkan mengatakan bahwa tersangka 'bukan anak kandungnya'," jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya, korban dan pelaku berada di dalam rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.
Baca Juga: Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"
Tersangka yang emosinya memuncak langsung mengambil sebilah pisau dapur yang tersimpan di pintu rumah.
Tanpa pikir panjang, menikam leher kanan bawah dan tenggorokan korban hingga tewas.
Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Kapolresta Djoko juga menyebut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.
"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku Tersangka APG pun dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif," pungkas Kombes Pol Djoko Lestari.