digtara.com -Jagat media sosial dihebohkan dengan klaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meresmikan bandara "ilegal" di Morowali, Sulawesi Tengah. Isu tersebut menyeret nama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan memicu kebingungan publik.
Polemik muncul setelah sebuah unggahan viral menyebut
bandara tersebut sudah beroperasi sejak 2010 namun baru diresmikan Jokowi pada 2019.
"Bandara Ilegal Morowali diresmikan Jokowi 2019. Tapi sudah beroperasi dari 2010," tulis akun @TheEagle_***, dikutip Rabu (26/11/2025).
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut menyesatkan. Ada dua bandara berbeda di Morowali yang selama ini kerap tertukar dan menjadi sumber misinformasi publik.
Baca Juga: Kementerian Imipas dan Kementerian UMKM Teken MoU Dorong Pemberdayaan Produk Warga Binaan Bandara yang Diresmikan Jokowi adalah Bandara PemerintahFaktanya, bandara yang diresmikan Jokowi adalah Bandara Morowali milik pemerintah, bukan bandara milik swasta.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Jokowi meresmikan Bandara Morowali pada 23 Desember 2018, dalam rangka pengembangan sejumlah infrastruktur udara di Sulawesi.
"Pembangunan ini diharapkan memudahkan mobilitas orang dan barang ke berbagai destinasi," ujar Jokowi saat itu.
Bandara pemerintah tersebut berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, dibangun di atas lahan 158 hektare dengan runway 1.500 meter dan terminal penumpang seluas 1.000 m². Pengelolaannya berada di bawah UPT Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan.
Bandara ini tercatat memiliki kode ICAO WAFO dan IATA MOH.
Baca Juga: Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan Bandara yang Disebut 'Ilegal' adalah Milik PT IMIP
Adapun fasilitas yang menjadi pusat kontroversi adalah bandara khusus milik PT IMIP, yang disebut-sebut beroperasi tanpa kantor bea cukai, imigrasi, dan karantina.
Bandara PT IMIP memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS, berstatus bandara domestik non-kelas, dan dikelola sebagai fasilitas khusus perusahaan. Keduanya berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Sebagai
bandara khusus,
bandara PT
IMIP dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kebutuhan terbatas seperti:
evakuasi medis,logistik,kegiatan industri,penanganan bencana,dengan syarat koordinasi bersama instansi kepabeanan, imigrasi, dan karantina sebagaimana diatur dalam KMP No. 38 Tahun 2025.
Baca Juga: Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi
Menhan Sjafrie Soroti Anomali Operasional
Isu ini semakin menguat setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Morowali dalam tugasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Ia meninjau pengamanan Objek Vital Nasional, termasuk bandara PT IMIP.
Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menilai adanya celah serius dalam pengawasan negara.
"Ada kegiatan-kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara. Ini anomali dan harus ditertibkan," tegasnya.
Pernyataan itu memicu kembali kekhawatiran publik tentang adanya praktik "negara dalam negara" di kawasan industri tersebut.
Latihan terintegrasi TNI di Morowali dan Bangka Belitung menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tengah memperkuat pengamanan dan penataan wilayah yang berpotensi rawan pelanggaran.
Baca Juga: Ayah Prada Lucky Namo Kecewa Berat Dan Minta Pelaku Dihukum Mati