digtara.com - BINJAI – Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) melalui Ketua Umum Dhani Aulia Lubis akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Pemko Binjai.Aksi ini dilakukan buntut munculnya dugaan praktik jual beli proyek yang melibatkan seorang oknum berinisial D.A.F, yang disebut-sebut sebagai keponakan Wali Kota Binjai.
Dugaan tersebut muncul setelah beredar kwitansi transaksi terkait proyek pengerjaan marka jalan Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perhubungan Kota Binjai dengan nilai mencapai Rp70 juta.
Dhani menegaskan, praktik seperti ini merupakan tindakan koruptif dan jelas dilarang dalam aturan negara.
"Jual beli proyek pemerintah merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelakunya dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tegas Dhani Aulia Lubis, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Kapolres, Wali Kota Binjai dan Ribuan Mahasiswa Gelar Long March dan Bersih-bersih Ia menilai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengaturan proyek menunjukkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat yang seharusnya menjadi landasan pembangunan daerah," sambungnya.
Masyarakat, lanjut Dhani, tentu mempertanyakan apakah benar ada instruksi dari Wali Kota Binjai yang memerintahkan keponakannya untuk menarik uang dari pengusaha.
"Jika benar, unsur nepotisme sangat jelas terlihat dan ini wajib kami suarakan," ujarnya.
FPMB memastikan akan menggelar unjuk rasa pada Jumat, 28 November 2025, di Kejari Binjai dan Pemko Binjai sebagai bentuk desakan agar dugaan praktik koruptif ini segera diusut tuntas.
Baca Juga: Sambut HUT ke 77 RI, Polres Binjai Bagikan 5000 Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan