digtara.com -Dua anggota Polda NTT dianiaya dan dikeroyok sejumlah pemuda di Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Kasus ini menimpa anggota Ditreskrimum
Polda NTT Brigpol HL dan anggota Setum
Polda NTT Bripda PA pada Selasa (25/11/2025) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 Wita ketika keduanya dalam perjalanan menuju Polda NTT menggunakan kendaraan pribadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi lengkapnya.
Baca Juga: 363 Peserta Penerimaan Bintara Brimob Polri Panda Polda NTT Gugur Tes Kesehatan I Peristiwa bermula ketika korban melintasi kawasan pasar Penfui dan berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda tanpa lampu utama.
"Karena hampir menabrak kendaraan korban, Brigpol HL berteriak spontan. Namun teriakan itu justru dibalas dengan makian oleh para pelaku," ujar Kombes Henry di Mapolda NTT, Kamis (27/11/2025).
Setelah saling teriak, para pelaku yang dipimpin OA memutar balik sepeda motor dan menghadang mobil anggota Polda NTT tersebut. Pertengkaran pun tak terhindarkan.
"Saat situasi mulai memanas, beberapa pemuda lain berdatangan. Bripda PA yang turun untuk menenangkan justru langsung diserang. Ia dipukul, ditendang, bahkan dianiaya menggunakan kayu usuk. Hal serupa dialami Brigpol HL," jelas Kombes Henry.
Beruntung warga sekitar cepat datang melerai sehingga kedua anggota dapat dievakuasi.
Akibat kejadian itu, Brigpol HL mengalami memar di kepala, bahu, dan kedua tangan, sementara Bripda PA mengalami memar pada punggung belakang.
Baca Juga: Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky Polda NTT bergerak cepat menindak kasus ini. Sejak laporan polisi dibuat pada malam kejadian, penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa para terlapor, menggelar perkara, dan meningkatkan status kasus dari lidik ke sidik dalam waktu kurang dari 48 jam.
Lima tersangka resmi ditahan sejak 25 November 2025. Mereka adalah SS, OA, NRM, SPL, dan AM.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP-HAN/46 hingga SP-HAN/50/XI/2025/Ditreskrimum.
Kombes Henry menyebutkan bahwa penyebab utama
pengeroyokan ini adalah kondisi para pelaku yang terpengaruh alkohol.
"Dari keterangan awal, para pelaku tercium aroma minuman keras. Diduga kuat mereka dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengontrol emosi, sehingga terjadi salah paham berujung pengeroyokan," tegasnya.
Sementara itu, kedua anggota Polda NTT yang menjadi korban dipastikan dalam kondisi sadar dan tidak sedang mengonsumsi alkohol.
Baca Juga: Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling
Polda NTT telah melengkapi tahapan penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencana tindak lanjut adalah pemberkasan dan pelimpahan ke JPU. Proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan," kata Kabid Humas.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebih yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bahwa miras bisa merusak diri sendiri dan orang lain. Hormati pengguna jalan, jaga etika, dan jangan mudah terpancing emosi," tandas Kombes Henry.
Lima pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Adisucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (23/11/2025) malam.
Baca Juga: 363 Peserta Penerimaan Bintara Brimob Polri Panda Polda NTT Gugur Tes Kesehatan I
Para pelaku diduga kuat melakukan aksi brutal tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.