digtara.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan
Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.
"Menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai 27 November hingga 11 Desember," demikian isi surat keputusan tersebut, dilihat Sabtu, 29 November 2025.
Pembiayaan penanganan banjir akan bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun 2025 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Mbak Tietha Kirim Bantuan Warga Terdampak Bencana Longsor Majenang, Minta Ada Pendampingan Trauma Healing Pasca Bencana 11 Kecamatan Terdampak BanjirBanjir mulai menggenangi sejumlah wilayah kota sejak Rabu, 26 November 2025. Berdasarkan data BPBD Kota Medan, terdapat 11 kecamatan yang terdampak.
Dampak banjir berdasarkan laporan BPBD Medan:
645 warga dievakuasi1.839 warga mengungsi7.402 rumah terdampak28 kelurahan dan 128 lingkungan terkena imbasBPBD Kota Medan menyebutkan bahwa pendataan masih berlangsung.
"Data merupakan laporan yang masuk dari personel yang melaksanakan tugas evakuasi dan penyelamatan di kecamatan dan kelurahan sejak 26 November 2025 hingga saat ini. Pendataan masih terus dilakukan," tulis laporan resmi Pusdalops BPBD Medan.
Baca Juga: Sarif Kakung Minta Pemerintah Kuatkan Sistem Peringatan Dini dalam Penanggulangan Bencana Alam