digtara.com -Layanan call center 110 di setiap Polres di wilayah Polda NTT rupanya banyak disalah gunakan oleh warga.
Salah satunya Polres Malaka banyak menerima pengaduan palsu ke
call center 110.
Polres Malaka pun mengingatkan soal sanksi pidana dari keisengan warga yang memberikan laporan palsu.
Polres Malaka mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan Call Center 110.
Baca Juga: EWS Jadi Media Alternatif Saat Signal Putus Akibat Erupsi Belakangan ini ada peningkatan laporan palsu yang masuk dan mengganggu respons cepat petugas di lapangan.
Dalam beberapa pekan terakhir, Polres Malaka menerima sejumlah pengaduan melalui layanan 110 yang ternyata tidak benar, seperti laporan kebakaran fiktif, perkelahian atau tawuran pemuda yang tidak terjadi, serta gangguan keamanan lain yang ternyata tidak terbukti saat personel tiba di lokasi.
Kasat Samapta Polres Malaka, Iptu Agusrtinus Saban Eban menjelaskan bahwa tindakan memberikan laporan palsu bukan hanya membuang waktu dan tenaga petugas, tetapi juga berpotensi menunda penanganan kejadian darurat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi.
"Setiap laporan yang masuk melalui 110 langsung kami respons sebagai kondisi darurat. Tetapi ketika petugas tiba di lokasi dan mendapati situasi yang dilaporkan tidak ada, hal ini jelas merugikan. Bisa saja di tempat lain ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat," tegas Kasat Samapta Polres Malaka pada Senin (1/12/2025).
Polres Malaka menegaskan bahwa pengaduan palsu merupakan tindak pidana.
Masyarakat yang sengaja menyampaikan laporan bohong dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Tinjau SPPG di NTT, Wakapolri Pastikan Bangun 98 SPPG Baru di Wilayah 3T Ia menyebut pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penyebaran berita atau informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan layanan darurat milik
Polri.
Call Center 110 hanya digunakan untuk melaporkan kejadian penting dan kondisi yang benar-benar membutuhkan kehadiran petugas.
"Layanan 110 kami siapkan selama 24 jam penuh untuk melayani masyarakat. Gunakanlah dengan bijak, jangan membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak," tandasnya.
Baca Juga: EWS Jadi Media Alternatif Saat Signal Putus Akibat Erupsi Polres Malaka tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mengajak seluruh warga bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka.