digtara.com -DU alias Detris (24), tidak berkutik saat diamankan tim Jatanras dari Polresta Kupang Kota pada Selasa (2/12/2025).
Warga asal Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini kembali terlibat kasus pencurian handphone.
Sebelumnya ia juga melakukan hal yang sama dan pernah berurusan dengan aparat kepolisian.
Detris diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Selasa malam di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/222/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 November 2025.
Detris mencuri handphone milik Fenu AT dan Kevin AL saat korban tidur di kamar kost mereka di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Detris awalnya hendak membeli rokok di kios yang berdekatan dengan kos-kosan Kharisma Motor di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa.
Ia mendatangi kos-kosan tersebut lalu masuk ke dalam kamar kos korban yang kebetulan tidak terkunci.
Saat itu pelaku melihat pintu sementara terbuka dan para korban sementara tertidur lelap
Pelaku langsung mengambil handphone milik para korban yang sementara di cas.
Baca Juga: Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka Kemudian pelaku langsung kembali ke kos-kosan miliknya di Kilometer 10, Kelurahan Oesapa.
Saat korban terbangun, mereka kaget melihat handphone milik mereka sudah tidak ada lagi.
Para korban langsung ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi.
Anggota Unit Jatanras yang menyelidiki kasus ini menemukan pelaku di Kelurahan Oesapa dan langsung mengamankannya.
Ikut diamankan barang bukti tiga buah handphone merk Samsung A05, Hot 50i dan Oppo A18.
Pelaku dalam pengakuannya ke polisi menyebutkan melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama.