digtara.com -Polres Sikka bersikap tegas dan profesional dalam menjaga integritas institusi.
Propam Polres
Sikka mengamankan Bripka Akmal Fajri Suksin, oknum anggota
Sat Polairud yang melakukan
penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Minggu (30/11/2025).
Korban Hartina (29) mendatangi Unit Propam Polres Sikka melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Akmal pada Minggu petang.
Kasi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Somba Say memimpin langsung tim menuju lokasi kejadian.
Baca Juga: Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi Anggota Propam segera mengamankan pelaku dan menyita senjata api laras panjang SS1 yang dibawa pelaku.
"Begitu laporan diterima, Propam langsung bergerak cepat mengamankan oknum anggota dan memastikan senjata api dinas berhasil disita. Ini bentuk komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan," tegas Iptu Somba Say pada Rabu (3/12/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi pada Senin (1/12/2025) memperkuat dugaan bahwa pelaku datang dalam kondisi dipengaruhi alkohol, membawa senjata api, dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.
Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban dan merusak pintu rumah.
Korban diketahui juga telah membuat pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode D3GM30NO. Polres Sikka Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor.
"Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Iptu Fransiskus S. Say.
Baca Juga: Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata Saat ini pelaku beserta senjata dinas telah diamankan di Propam Polres
Sikka untuk proses pemeriksaan lanjutan melalui mekanisme disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar—apalagi dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan melakukan kekerasan—akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa.
"Propam hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi menjaga marwah institusi," tambahnya.
Polres
Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Laporkan kepada kami. Polres
Sikka selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat demi membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya," tandas Iptu Fransiskus S. Say.
Hartina (29), seorang perempuan yang juga warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Pol Air Polres Sikka.
Bripka Akmal Fajri Suksin juga menganiaya Yardi (30) yang juga kerabat dari Hartina.
Baca Juga: Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Keduanya dianiaya menggunakan popor senjata laras panjang oleh terduga pelaku di kediaman Hartina pada Minggu (30/11/2025).
Pelaku mendatangi korban dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
Pelaku langsung mencari dan memukul Yardi dan Hartina. Sebelumnya pelaku bertanya kepada korban soal gosip tentang dirinya.
Akibat pemukulan tersebut, Yardi mengalami memar di bagian belakang, tepatnya di bawah ketiak, dan bengkak di bagian siku.
Tidak puas dengan Yardi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menganiaya korban Hartina di bagian tangannya menggunakan popor senjata.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan korban diterima pada Minggu petang sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata "Seorang perempuan (Hartina) melapor ke Unit Propam Polres
Sikka karena mengalami
penganiayaan oleh oknum anggota
Sat Polairud Polres
Sikka," ujar Kabid.
Dalam kondisi mabuk, pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.