digtara.com -Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).
Agendanya adalah pembacaan tuntutan bagi 17 terdakwa. Sidang baru digelar pukul 13.30 Wita karena alasan teknis.
Pengacara keluarga korban, Ahmad Bumi, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pihak oditur militer masih menyelesaikan berkas tuntutan untuk para terdakwa yang berjumlah 17 orang.
"Informasi yang kita dapat, oditur sedang merampungkan tuntutan. Ini merupakan hal teknis sebab menyangkut besar kecilnya tuntutan sesuai peran masing-masing terdakwa," ujarnya sebelum persidangan.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Meski demikian, keluarga korban tetap menaruh harapan besar agar tuntutan yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa.
Keluarga minta hukuman maksimal, berikut tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas TNI.
"Biar seimbang dengan apa yang diperlakukan kepada korban hingga meninggal dunia. Dan memberikan rasa keadilan kepada Prada Lucky," tegas Ahmad.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, para terdakwa dijerat tiga lapisan pasal.
Secara primair mereka dikenakan pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan akibat korban meninggal dunia, Ahmad menilai tuntutan selayaknya mengacu pada ayat (3) yang mengatur ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi "Kalau hukumannya 9 tahun maka mereka (terdakwa) dipecat," katanya.
Disinggung soal dugaan intervensi selama proses persidangan, Ahmad menyebut pihak keluarga belum melihat tanda-tanda kejanggalan.
"Kami masih menaruh percaya kepada Oditur Militer dan Pengadilan," tutupnya.
Per
sidangan perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun ditunda dan baru digelar usai istirahat sholat dan makan siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Para terdakwa yang akan dituntut masing-masing adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Ada pula Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara tim Oditur Militer dihadiri Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto serta Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sejak pagi telah hadir ayah dan ibu korban bersama keluarga besar Prada Lucky. Mereka menunggu dengan didampingi penasihat hukum keluarga.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo