digtara.com -Oditur Militer kembali menunda sidang penuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan berkas untuk sidang penuntutan ini belum siap sehingga pihaknya meminta penundaan ke pekan depan.
Alex menyatakan ini di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (4/12/2025) dan kemudian dikabulkan oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Penundaan ini dilakukan untuk berkas perkara pertama atas nama Lettu Ahmad Faisal dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang Penundaan hari ini juga untuk berkas perkara ketiga dengan nomor 43-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Aprianto Rede Radja, Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo dan Petrus Nong Brian Semi.
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, menegaskan lagi sidang penuntutan untuk dua berkas perkara yang ditunda hingga dengan pekan depan, Kamis (11/12/2025).
"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer namun demikian oditur menyampaikan dalam dua berkas perkara ini mereka belum siap dengan tuntutannya. Agenda yang sama akan kembali digelar Kamis, 11 Desember nanti," ujar Kapten Damai.
Penundaan dengan alasan berkas tuntutan yang belum siap ini sebelumnya juga berlaku untuk berkas perkara dari Letda Achmad Thariq Singajuru dan kawan-kawan dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur sebelumnya, Rabu (3/12/2025), menunda sidang penuntutan ke Rabu pekan depan.
"Sebelumnya juga ditunda hingga Rabu, 10 Desember 2025, karena berkas perkara belum siap," lanjut dia.
Baca Juga: Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo berharap tidak ada lagi penundaan sidang untuk berkas Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) dan juga berkas empat senior lainnya.
Harapannya ini juga sama dengan keluarga korban Prada Richard J. Bulan.
"Keluarga dari korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard berharap agar tidak ada lagi penundaan atau pembatalan dari pihak oditur untuk persidangan hari ini," tukasnya.
Ia mempercayakan pihak pengadilan terutama oditur dan majelis hakim dalam sidang penuntutan terhadap para terdakwa agar memberi keadilan.
"Keputusan untuk tuntutan yang diambil Bapak Oditur dapat betul-betul sesuai harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin atas perbuatan pada almarhum dan juga Prada Richard, dan para pelaku dapat di-PTDH. Itu harapan terbesar kami dan kami percaya pengadilan punya hati nurani sehingga mendengar doa dan keinginan kami," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Ahmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga
Prada Lucky menyebut pasal yang didakwakan sebelumnya, bila dituntut maksimal maka akan diterima oleh pihak keluarga ditambah hukuman pemecatan.
"Hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 131 ayat 1, 2, 3, yang menyebabkan korban Lucky ini meninggal dunia maka pantas diberikan ayat 3. Hukuman maksimal 9 tahun berarti otomatis dipecat," tambah dia lagi.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.