digtara.com -PG alias Piter (25), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tidak berkutik saat diamankan polisi.
PG ditangkap polisi dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta
Kupang Kota pada Jumat (5/12/2025) malam terkait tindak pidana
pencurian di Jalan Soeharto, RT 06/RW 02, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1418/XII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 5 Desember 2025.
Kasus ini dilaporkan korban JSRO, seorang sopir maxim di Kota Kupang.
Baca Juga: Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera Selain mengamankan pelaku, polisi pun turut mengamankan barang bukti satu unit handphone
Vivo Y03T warna hijau yang merupakan hasil curian.
Kejadian bermula ketika korban yang sedang menunggu orderan Maxim, tertidur di dalam mobilnya pada Jumat subuh sekitar pukul 03.45 Wita.
Saat terbangun, korban mendapati handphone serta uang tunai sebesar Rp 700.000 miliknya telah hilang.
Berdasarkan rekaman kamera
CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengambil barang-barang tersebut.
Unit Jatanras segera ke lokasi untuk pengecekan ulang kamera CCTV, dan berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui, sebagai PG (25), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura," urai Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Jumat malam.
Baca Juga: IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan karena tekanan ekonomi karena terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga serta istrinya juga dalam keadaan sedang hamil," tambah Kapolresta.
Terduga pelaku juga diketahui pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2024, namun diselesaikan secara damai.
Saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera