digtara.com -Warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai menggugat terhadap Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit.
Sidang telah dimulai pada Kamis (4/12/2025) lalu, di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang perdana ini masih terkait pemeriksaan dokumen yang berlanjut dengan agenda yang sama pada 18 Desember mendatang.
Judianto Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Warga Poco Leok dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025) membenarkan.
Baca Juga: Dipecat Karena Asusila dan Desersi, Ini Daftar 4 Polisi yang PTUN kan Kapolda NTT Ia menyebut pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026 mendatang.
Sidang gugatan ini, jelas Judianto, terkait perbuatan melawan hukum Bupati Manggarai, juga perbuatan sewenang-wenang dan menghalang-halangi aksi warga Poco Leok di Kantor Bupati pada 5 Juni 2025 lalu.
Saat itu Bupati Nabit tak terima akan aksi yang dilakukan masyarakat dan muncul dengan massa tandingan setelah sebelumnya sempat memarahi para demonstran.
Peristiwa ini terjadi saat warga yang berdemo hendak pulang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Aset Daerah, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara Bupati ini kembali muncul dari arah timur bersama sekitar 30 laki-laki yang tidak dikenal warga Poco Leok.
Kelompok ini mendekati massa aksi, berteriak-teriak mencari para orator, bahkan sempat menarik beberapa warga dari dalam mobil yang mereka tumpangi.
Bupati Manggarai juga mendesak para pengunjuk rasa meminta maaf dan mengancam akan melaporkan orator ke polisi.
Judianto menyebut sidang perdana ini dimulai dengan pemeriksaan bukti yang telah diajukan baik dari pihak penggugat dan juga tergugat, dalam hal ini warga Poco Leok dan Bupati Manggarai.
Baca Juga: Positif Covid-19, Mantan Bupati Manggarai Barat Batal Diperiksa Kejati NTT Pihak warga Poco Leok sendiri memberikan 22 bukti surat atau dokumen.
Dokumen lainnya yang juga disertakan yaitu terkait penolakan warga terhadap proyek geotermal ini dan beberapa bukti lain.
Ia menyebut bukti ini sebagai upaya administrasi kepada Bupati Manggarai untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak ada respon baik.
"Soal penggalang-halangan aksi itu tetapi Bupati tidak menyelesaikannya sehingga kita melakukan banding administrasi kepada Presiden RI sebagai atasan," ujarnya.
Warga Poco Leok berharap majelis hakim memproses kasus ini secara obyektif tanpa campur tangan pihak manapun.
Mereka menuntut Bupati harus minta maaf sebagai tanggung jawab publik, utamanya kepada warga Poco Leok, khususnya lagi pada penggugat.
"Mereka berharap PTUN supaya bisa memvonis
Bupati Manggarai melakukan perbuatan melawan hukum atas upaya menghalangi aksi itu sehingga tidak ada lagi hal yang sama karena hak menyampaikan pendapat itu dijamin konstitusi," tambahnya.
Warga Poco Leok dalam aksi itu menuntut proyek geotermal dihentikan dan tidak dilanjutkan.
Beberapa poin tuntutan mereka di antaranya yaitu untuk mencabut SK Bupati Manggarai Nomor 100.3.3/545/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Kerja Panas Bumi di Poco Leok (terbit 1 Desember 2022); hentikan seluruh aktivitas geothermal di Poco Leok juga semua intimidasi, kriminalisasi, dan politik pecah belah; cabut Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan Flores sebagai Pulau Geothermal; dan stop upaya sertifikasi tanah ulayat di Poco Leok.
"Karena merampas ruang hidup dan di sana wilayah adat mereka juga ada potensi kerusakan lingkungan. Ini yang perlu dicatat, kerusakan lingkungan ini berdampak pada warga sendiri seperti di Sumatera yang alami banjir karena kerusakan lingkungan," lanjut dia.
Baca Juga: Dipecat Karena Asusila dan Desersi, Ini Daftar 4 Polisi yang PTUN kan Kapolda NTT Warga Poco Leok bertekad akan terus berjuang agar proyek ini bisa dihentikan demi masa depan mereka karena wilayah mereka yang dieksploitasi adalah rumah mereka.