digtara.com -Seorang wanita lansia berinisial FS (56), yang diduga sebagai ratu narkoba asal Kota Sibolga, ditangkap Unit I Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Pematang Siantar, tepatnya di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (4/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan FS, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Honda Mobilio, dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, IPTU Jimmy Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan FS yang melintas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dengan membawa sabu-sabu.
Baca Juga: Detik-Detik Penjarahan Gudang Bulog Sibolga Saat Banjir, Beras dan Minyak Goreng Diambil Warga "Mendengar informasi tersebut, kami segera menyiapkan personil untuk penyergapan," kata Jimmy, Senin (8/12).
Saat dicegat, FS bersama anak laki-lakinya.
Polisi sempat melakukan pengejaran karena FS berusaha melarikan diri menggunakan mobilnya.
Namun, petugas berhasil menghadang di Jalinsum Tebing Tinggi-Pematang Siantar.
Dalam proses pengejaran, FS sempat membuang sabu-sabu dan handphone ke bahu jalan.
Baca Juga: Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem Beruntung, warga setempat melihat dan berhasil menyerahkan barang bukti tersebut kepada polisi.
"Anak FS tidak terlibat dalam kasus ini. Ia hanya menemani ibunya belanja kebutuhan pokok di Kota Medan," jelas Jimmy.
Dari hasil penyelidikan, anak FS memang tidak mengetahui perihal transaksi narkoba yang dilakukan ibunya.
Barang Bukti yang Diamankan:
Baca Juga: Pria Paruh Baya Tewas Tersengat Listrik di King's Door Smeer Auto Service Tebing Tinggi
1 Kg sabu-sabu1 unit Mobil Honda Mobilio1 unit HandphoneFS kini dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun pelaku seorang lansia.