digtara.com -Sebanyak empat orang siswa SMA Negeri 6 Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Maulafa pada Selasa (9/12/2025) malam.
Keempat siswa yang diamankan masing-masing FCB (16), MA (17), ON (17), dan AM (15), yang seluruhnya merupakan pelajar SMAN 6 Kota
Kupang.
Mereka terlibat aksi tawuran antar pelajar di terminal Belo, Jalan HR Koroh, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain mengamankan keempat pelajar, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor milik para pelaku dan pelajar lain, yang melarikan diri saat pembubaran berlangsung.
Baca Juga: Truk Muatan Bantuan Pempus Untuk PLTS Daerah Terpencil Terjebak Banjir Tawuran ini dibubarkan piket
Polsek Maulafa, Polresta
Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Binmas, Ipda Yunus Labba bersama personel piket SPKT III.
Peristiwa tawuran tersebut diketahui sekitar pukul 21.15 Wita, setelah Polsek Maulafa menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya keributan yang melibatkan sekelompok pelajar.
Anggota piket segera menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, personel langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi tawuran tersebut.
Para pelajar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Berdasarkan keterangan awal, tawuran itu dipicu oleh perselisihan antara pelajar kelas 12 dan kelas 11 SMAN 6 Kota Kupang, yang sebelumnya telah terjadi di lingkungan sekolah, dan berlanjut hingga ke luar sekolah.
Empat orang pelaku yang diamankan di tempat mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan Sementara tujuh sepeda motor milik pelaku lain yang melarikan diri juga diamankan, dan situasi di sekitar tempat kejadian dapat kembali kondusif.
Setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, keempat pelajar tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan didampingi orang tua yang telah dipanggil oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah mengimbau para orang tua, pihak sekolah, aparat RT, RW dan warga sekitar, untuk turut meningkatkan pengawasan serta membina para pelajar agar tidak terlibat dalam tindakan yang meresahkan masyarakat