digtara.com -Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Labuan Bajo.
Razia ini untuk merespon laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas
THM yang dinilai meresahkan.
Petugas kepolisian langsung bertindak cepat dengan melaksanakan razia pada Selasa (9/12/2025) dini hari.
Tim gabungan yang terdiri dari 51 personil kepolisian itu dikerahkan untuk menyisir sejumlah lokasi THM yang tersebar di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka "Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang aktivitas hiburan malam yang tidak mengindahkan batas waktu operasional, bahkan mengarah pada potensi pelanggaran hukum lainnya. Ini bentuk nyata respons cepat kami," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang dalam keterangannya pada Rabu (10/12/2025).
Dalam razia tersebut, petugas kepolisian memeriksa identitas dan menggeledah pengunjung untuk mengantisipasi narkoba, senjata tajam, maupun barang ilegal lainnya, serta pemeriksaan dokumen izin operasional para pengelola tempat hiburan tersebut.
THM yang didatangi petugas kepolisian yakni Pioneer Bar dan Resto, Happy Karaoke, Mawar Jingga Pub dan Karaoke serta Kleopatra Pub dan Karaoke.
"Ada empat lokasi
THM yang dirazia. Tanpa terkecuali, semua kami cek mulai dari pemilik, karyawan hingga pengunjung tempat hiburan tersebut," jelas Kapolres.
Ia menyebut hasil razia tersebut tidak ditemukan barang terlarang maupun aktivitas ilegal atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Namun, petugas kepolisian tetap memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Kapal Wisata KM Tiga Jaya Terbakar, Dua ABK Luka-luka Imbauan itu diantaranya memperhatikan kesehatan para karyawan agar terhindar dari penyakit menular seperti HIV/AIDS, dilarang mempekerjakan anak dibawah umur dan selalu menjaga situasi Kamtibmas sehingga tidak menggangu masyarakat dilingkungan sekitarnya.
"Petugas juga mengimbau semua pihak, baik itu pengelola maupun pengunjung untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum," ungkap Kapolres.
Selain itu, AKBP Christian juga memberikan beberapa penekanan terhadap para pengelola THM di Kota pariwisata super premium itu.
"Setiap
THM wajib mematuhi jam operasional yang diatur pemerintah daerah dan segala bentuk kegiatan ilegal akan ditindak tegas. Polisi tidak anti hiburan, tapi hiburan harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga lainnya," tuturnya.
Kapolres minta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi
THM melalui hotline atau layanan pengaduan
Polres Manggarai Barat.
"Masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian tersebut melalui (menghubungi) 110 atau nomor petugas piket 0811-3832-006," sebut Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan proaktif Polres Manggarai Barat terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama di malam hari menjelang perayaan Nataru.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka "Kami ingin pastikan bahwa semua aktivitas malam tetap dalam koridor hukum.
THM yang melanggar izin dan merusak ketenangan warga harus bersiap menerima sanksi. Dan kepada masyarakat, kami tegaskan, kami dengar suara anda, kami hadir untuk menindak," tandas Kapolres.