Usai Rekonstruksi, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 10 Desember 2025 13:20 WIB
ist
Penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama pasca rekonstruksi ke Kejaksaan Tinggi NTT

digtara.com -Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian yang terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu.

Penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada Senin (8/12/2025) di Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kegiatan tahap satu berkas perkara pembunuhan korban Sebastian Bokol sudah dilakukan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Rabu (10/12/2025).

Penyidik menyerahkan satu berkas untuk tujuh tersangka JK alias Jeky, AKAP alias Dedox, Medo, Mau, Odu, APFM alias Angelus, dan HVGYS alias Valen.

Baca Juga: Tinjau Pos Siskamling Wetabua-Alor, Dirbinmas Polda NTT Serahkan Sarana Pendukung Keamanan Lingkungan

Jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dan penyidik menunggu petunjuk jaksa.

Kasus ini sudah direkonstruksi pada Kamis (4/12/2025).

Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy diperagakan 26 adegan sesuai hasil penyelidikan untuk memastikan kesesuaian alur kejadian secara faktual di lapangan.

Dalam lakon ini terungkap korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga tewas, lalu mayatnya dibakar di kali mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara (TKP) dipadati warga.

Rekonstruksi dimulai dari tempat kejadian perkara pertama di sebuah kios dan tempat pangkas rambut 'paman', tempat para tersangka berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga: Polda NTT Dapat Predikat “Menuju Informatif” di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Korban Tian Bokol saat itu melintas di lokasi dan dipanggil oleh salah satu tersangka hingga ikut bergabung dan minum bersama para pelaku JK alias Jeky, AKAP alias Dedox, Medo, Mau, Odu, APFM alias Angelus, dan HVGYS alias Valen.

Beberapa saat kemudian, terjadi salah paham antara tersangka JK dan korban yang berujung pada pemukulan.

Korban kemudian bergeser ke arah depan kios di perempatan menuju kuburan TPU Liliba yang merupakan lokasi kedua dan diikuti oleh tersangka JK.

Di lokasi itu terjadj pertengkaran. Korban sempat memukul JK. JK kemudian memanggil tersangka lain yang masih berada di pangkas rambut untuk datang membantu.


Para tersangka kemudian mengeroyok korban hingga korban melarikan diri ke arah jembatan yang merupakan lokasi ketiga.

Para tersangka kembali menganiaya korban secara bersama-sama hingga korban tidak lagi bergerak.

Melihat korban sudah tidak bergerak, salah satu tersangka mengambil sepeda motor CBR warna merah dan dibantu tersangka lainnya mengevakuasi korban ke arah kuburan TPU Liliba.

Mereka berhenti di samping rumah Ketua RT 045 saat itu sambil menunggu para tersangka lain untuk merencanakan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Tinjau Pos Siskamling Wetabua-Alor, Dirbinmas Polda NTT Serahkan Sarana Pendukung Keamanan Lingkungan

Setelah seluruh tersangka berkumpul, salah satu di antaranya menyarankan agar korban digotong ke bawah kali mati yang berada persis di belakang rumah Ketua RT 045 untuk dibakar guna menghilangkan identitas korban.

Dalam proses pembakaran, para tersangka menggunakan tumpukan daun kering yang ada di kali mati serta satu botol berisi pertalite yang sebelumnya dibeli di lapak sayur depan lokasi kedua.

Mereka memastikan tubuh korban benar-benar hangus terbakar.

Dalam rekonstruksi ini, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi, masing-masing CS, IS, MS, EN, dan JS

Kehadiran para saksi ini dianggap tidak relevan oleh kerabat tersangka. Sejumlah perempuan yang diketahui merupakan ibu dan kakak perempuan beberapa tersangka berteriak histeris.

Mereka menangis dan menuding para saksi memberikan kesaksian palsu sehingga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Baca Juga: Polda NTT Dapat Predikat “Menuju Informatif” di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

"Sepeda motor yang dihadirkan saat rekonstruksi sudah dijual di Rote Ndao sejal 23 Juni dan kejadian 2 Agustus 2022, kenapa sepeda motor itu jadi barang bukti?," teriak ibu kandung dari tersangka HVGYS.

Sementara ibu kandung dan kakak dari tersangka MGANd dan FMNd juga menuding saksi memberikan keterangan palsu.

"Kalian tidur bangun di rumah sini tapi kalian tega beri kesaksian yang menjadikan anak kami jadi tersangka. Kalian akan kena karma," ujar ibu tersangka dari dalam rumahnya.

"Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kronologi kejadian benar-benar terang benderang dan memperkuat hasil penyidikan sebelum berkas dilimpahkan," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra usai rekonstruksi kasus ini.

Kabid Humas menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian dari standar prosedur penyidik untuk menyatukan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta lapangan dalam satu rangkaian yang utuh.

Baca Juga: Gamas-UMK Kupang Apresiasi Keberhasilan Kapolda NTT Dan Jajaran Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol


"Kasus ini menjadi perhatian publik. Karena itu, setiap tahapan kami lakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan demi memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan masyarakat," ujarnya.

Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

"Seluruh proses rekonstruksi berlangsung aman, kondusif dan sesuai prosedur," tegas Kombes Henry.

Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTT terus memastikan penanganan kasus kematian Sebastianus Bokol semakin terang benderang dan segera menemukan penyelesaian hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Tinjau Pos Siskamling Wetabua-Alor, Dirbinmas Polda NTT Serahkan Sarana Pendukung Keamanan Lingkungan

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi

Nusantara

Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf

Nusantara

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Nusantara

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Nusantara

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Nusantara

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT