digtara.com -YUBJ, seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT diamankan polisi dari Polres Sumba Barat terkakit tindak pidana yang dilakukan.
YUBJ yang juga warga Kabela Wuntu, Desa Bina Tana, Kecamatan Katikutana, Kabupaten
Sumba Tengah yang saat ini tinggal di Desa Pondok, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten
Sumba Tengah terlibat kasus pencabulan anak sesama jenis di Kabupaten
Sumba Tengah.
"Benar, (Penyidik) Sat Reskrim Sumba Barat mengamankan terduga pelaku pencabulan anak sesama jenis di (Kabupaten) Sumba Tengah," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP I Made Dwi Krisnanda dalam keterangannya pada Kamis (11/12/2025).
Ia diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sumba Barat melalui Unit Perlindungan Anak (PPA) dan Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Katikutana pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka YUBJ merupakan terduga pelaku pencabulan, pembuat video, dan penyebar video pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten
Sumba Tengah.
Kasus yang sempat meresahkan warga dan beredar di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan langkah penanganan hukum.
Sejak Jumat (5/12/20205) lalu,penanganan kasus ini diambil alih oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.
Penanganan sebelumnya dilakukan Polsek Katikutana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/104/XII/2025/SPKT/SEK KTN/Polres Sumba Barat/Polda NTT yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2025.
Kasat menyebutkan kalau kasus ini terjadi di Desa Tarung Majaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, dengan korban GUBB, seorang anak berusia 17 tahun.
"Terduga pelaku awal yang disebut -sebut berinisial HU," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
Baca Juga: Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang Dari pemeriksaan awal, saksi dan korban mengaku tidak mengenali pelaku maupun pembuat video. Mereka hanya menerima kiriman video dari orang yang tidak dikenali yang mengaku HU.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang mengirimkan video tersebut dan menemukan petunjuk bahwa video dikirimkan oleh YUBJ yang beralamat di Kabela Wuntu, Desa Bina Tana, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, dengan posisi terakhir di Desa Pondok, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.
Informasi dari warga mengungkapkan bahwa YUBJ merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.
Penyidik kemudian melanjutkan penelusuran ke sekolah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencabulan dan pembuat video.
Penyidik kemudian mengamankan ponsel terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menuju rumah terduga pelaku pencabulan untuk mencari barang bukti lain.
Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor yang merupakan milik terduga pelaku YUBJ.
Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP I Made Dwi Krisnanda mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten
Sumba Tengah agar tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus kepada penyidik, dan akan memproses tuntas kasus ini.