digtara.com -Pelda Christian Namo dan istrinya, Sepriana Mirpey, orang tua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anaknya.
Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggotanya terhadap berkas perkara kedua, nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa.
Oditur menuntut 15 terdakwa dihukum enam tahun penjara ditambah pemecatan. Sementara dua perwira yang jadi terdakwa, Letda Achmad Thariq Singajuru dan Letda Made Juni Artadana, dituntut sembilan tahun penjara juga dengan hukuman pemecatan.
Baca Juga: 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Penjara dan Pemecatan dari TNI Ibu Lucky Namo, Sepriana merespon dengan lapang dada tuntutan yang diberikan oleh oditur dalam persidangan tersebut terutama soal hukuman pemecatan.
"Tuntutannya tadi bagi kami cukup baik karena bagi perwira dua itu (tuntutan) sembllan tahun dan pemecatan. Yang kami harapkan semua dipecat karena mereka tidak lagi pantas memakai seragam TNI dengan perbuatan mereka ini," ujarnya usai sidang tersebut pada Rabu siang.
Ia berharap para terdakwa dalam dua berkas perkaranya lainnya juga ikut dipecat seperti 17 terdakwa yang telah dituntut untuk dipidana dan dipecat ini.
"Semua diharapkan sama dengan hukuman pemecatan," tambahnya.
Sepriana juga berbesar hati dengan jumlah restitusi yang dibacakan dalam sidang tersebut.
Sidang tuntutan terhadap 17 terdakwa itu mengungkap restitusi sebesar Rp 544 juta yang harus dibayar masing-masing terdakwa sebesar Rp 32 juta oleh 22 terdakwa.
Baca Juga: Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda Ibu
Prada Lucky ini juga bersikap lebih tenang. Ia sendiri berpesan setelah sidang vonis nantinya maka 17 terdakwa ini bisa menjalaninya agar kembali ke masyarakat dengan lebih beradab.
"Mereka harus menjadi masyarakat biasa yang baik," tandasnya.
Sepriana sendiri ingin orang tua dari para pelaku untuk menerima perbuatan yang telah dilakukan dan dituntut secara hukum oleh oditur militer.
"Anak-anak mereka seperti itu dan mereka harus menerima konsekuensi dari perbuatan anak-anak mereka," pesannya.
Ia ingin para majelis hakim dapat memberi vonis yang adil atas apa yang telah dilakukan oleh para terdakwa terhadap anaknya.
"Saya memohon agar para Bapak Hakim dapat memberikan keputusan yang adil nanti," tukasnya lagi.
Berbeda dari Sepriana, Christian Namo sendiri menyikapi tuntutan itu dengan lebih emosional.
Ia secara pribadi menerima tuntutan pemecatan dari oditur, namun di lain sisi ia tetap menuntut adanya hukuman mati terhadap para penganiaya putra pertamanya tersebut.
Baca Juga: 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Penjara dan Pemecatan dari TNI
"Saya ingin dua. Hukuman mati dan pecat. Saya sudah dapat satu (hukuman pecat), itu puji Tuhan, terima kasih Tuhan, untuk semua saudara yang mendukung saya ayah dari almarhum. Tinggal hukuman mati yang saya kejar. Sementara saling berproses ini saya serahkan ke pengacara saya," ungkap Christian terbata-bata.
Ia sendiri berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya itu dan ia akan mengamati proses persidangan ini.
"Sesuai prosesnya kami menerima sesuai dengan tuntutan oditur. Bapak Hakim kalau iyakan itu maka kami terima tetapi dalam pelaksanaan, untuk putusannya, saya serahkan kepada pengacara saya," tandasnya.