digtara.com -Keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo terus mencari keadilan atas kematian Prada Lucky karena penganiayaan.
Pasca fakta-fakta persidangan terungkap, kuasa hukum keluarga berencana menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo,
Letkol Inf Justik Handinata, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1
Kupang.
Kuasa hukum keluarga, Akhmad Bumi, menyatakan laporan tersebut diajukan setelah pembacaan tuntutan terhadap seluruh terdakwa selesai.
Menurutnya, rangkaian persidangan mengungkap dugaan kelalaian komandan batalyon yang dinilai mengetahui terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky, namun tidak mengambil langkah untuk menghentikan atau melindungi korban.
Baca Juga: Begini Reaksi Orang Tua Prada Lucky Namo Terkait Tuntutan Pemecatan Bagi 17 Terdakwa "Setelah tuntutan terhadap 22 terdakwa selesai besok, kami akan membuka laporan baru terhadap Danyon
Letkol Inf Justik Handinata," ujar Akhmad kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Militer III-15
Kupang, Rabu (10/12/2025).
Akhmad menegaskan, sebagai penanggung jawab utama di lingkungan batalyon, seorang komandan memiliki kewajiban untuk bertindak jika mengetahui adanya kekerasan terhadap prajurit di bawah komandonya.
"Fakta persidangan memperlihatkan bahwa beliau mengetahui kejadian itu. Seharusnya bertindak, bukan membiarkan," katanya.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya keluarga untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh.
Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban para pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara struktural.
Terkait tuntutan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Akhmad menyebut oditur militer telah menjerat para terdakwa dengan Pasal 131 KUHP Militer ayat 1, 2, dan 3 tentang penganiayaan di lingkungan militer. Dalam tuntutannya, oditur meminta pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana "Khusus dua perwira dituntut masing-masing sembilan tahun penjara. Menurut saya, tuntutan ini sudah cukup adil dan sejalan dengan peran para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Akhmad.
Selain pidana pokok, oditur juga menuntut pembayaran restitusi. Untuk berkas kedua yang mencakup sejumlah terdakwa, nilai restitusi ditetapkan sebesar Rp 554 juta.
Pada berkas pertama yang terdiri dari empat terdakwa, restitusi yang diminta mencapai Rp 561 juta.
Sementara satu terdakwa dalam berkas ketiga juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 554 juta.
Akhmad menjelaskan, tim kuasa hukum keluarga yang berjumlah delapan orang telah mengantongi tiga bentuk kuasa, yakni kuasa bersama dari kedua orang tua korban, kuasa khusus ibu, serta kuasa khusus ayah.
"Dengan tiga bentuk kuasa ini, kami lebih leluasa menindaklanjuti berbagai upaya hukum yang dibutuhkan," katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada tuntutan keadilan keluarga yang belum terakomodasi sepenuhnya, khususnya terkait penerapan pasal yang lebih berat. Pihak keluarga berharap perkara ini dapat dikenakan Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Begini Reaksi Orang Tua Prada Lucky Namo Terkait Tuntutan Pemecatan Bagi 17 Terdakwa "Kami sudah memperjuangkan penerapan pasal tersebut, tetapi oditur tetap konsisten dengan dakwaan awal," ujar Akhmad.