digtara.com -Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengawasi keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menginap di salah satu hotel di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT sejak 3 November 2025.
Dua
WNA asal China masing-masing
Li Shenger (46) dan
Lin Jingwei (36).
Kedua pria berkewarganegaraan China ini diketahui telah menyewa gudang milik seorang pengusaha di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
16 November 2025 lalu, Unit POA Sat Intelkam Polres TTU memperoleh informasi dari Bea cukai/imigrasi Atambua kalau kedua WNA China tersebut diketahui telah melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan rokok yang disimpan dalam gudang tersebut.
Baca Juga: WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan Rabu, 10 Desember 2025, Unit POA Polres TTU mendampingi penggeledahan oleh Bea Cukai Atambua di gudang 9 Jaya yang terletak di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Di gudang tersebut ditemukan 1.109 bal rokok ilegal merk Marllboro dengan total kerugian negara sekitar Rp 18 hingga 20 miliar rupiah.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Intel, Iptu Suparjo mengakui kalau pengawasan terhadap kedua
WNA sudah dilakukan sejak bulan November 2025 lalu oleh Unit POA.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA asal China tersebut," tandasnya.
Baca Juga: WNA Asal Bangladesh DPO Kantor Imigrasi Atambua Diamankan di Hotel Laguna Kupang