digtara.com -Bea cukai Atambua dan Tim Sat Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengagalkan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten TTU dan sekitarnya.
Rokok ilegal ini dipasok dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Timor Leste.
"Diamankan rokok ilegal dari (dua orang) WNA yang masuk melalui jalur Timor Leste," ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Suparjo pada Kamis (11/12/2025).
Kedua WNA asal China tersebut yakni Li Shenger (46) pemegang paspor nomor EL9647900 dan Lin Jingwei (36) yang mengantongi paspor nomor EQ6415527.
Baca Juga: Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar Dua WNA asal Fujian-China ini menggunakan visa kunjungan/wisata yang keluar dari Timor Leste.
Sejumlah rokok yang diamankan di Atambua, Kabupaten Belu dan Kefamenanu, Kabupaten TTU yakni Marlboro gold, Marlboro merah, dan rokok China merk Yun Yan.
Rabu, 10 Desember 2025 pagi sekitar pukul 07.15 Wita, anggota unit IV Sat Intelkam Polres TTU mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Atambua bahwa ada kegiatan WNA asal China yang telah diamankan melakukan kegiatan ilegal di wilayah Indonesia.
Mereka melakukan penyelundupan rokok ilegal dari Timor Leste ke wilayah Indonesia (Kabupaten Belu).
Ada kemungkinan, kedua WNA ini melakukan kegiatan yang sama di wilayah hukum Polres TTU.
Pada 4 Desember 2025 lalu, pihak Bea Cukai Atambua telah terlebih dahulu mengamankan dua WNA asal China tersebut.
Baca Juga: WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan "Sat Intelkam Polres TTU mendapat informasi adanya beberapa WNA yang berada dan keluar masuk di wilayah TTU," tandasnya.
Polisi melakukan pengecekan. Diperoleh informasi kalau pada Senin, 3 November 2025 lalu, kedua WNA tersebut menginap di Hotel Ariesta Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Namun keesokan harinya, Selasa (4/11/2025), kedua WNA tersebut keluar dari Kabupaten TTU dan termonitor berada di Kota Kupang.
Pada 15 November 2025 ada informasi bahwa ada warga baru yang menyewa/mengontrak sebuah gudang milik pengusaha Yustinus Go di Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Pihak Bea cukai/imigrasi Atambua mendapatkan informasi kalau kedua WNA tersebut melakukan kegiatan ilegal menjual rokok ilegal dan disimpan di dalam gudang tersebut.
Hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai dilakukan penindakan gabungan dengan Sat Intelkam Polres TTU.
Rabu, 10 Desember 2025, tim Bea Cukai dan anggota Sat Intelkam Polres TTU melakukan penggeledahan di gudang 9 Jaya yang terletak di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Di gudang tersebut ditemukan 1.109 bal
rokok ilegal merk Marllboro dengan total kerugian negara sekitar Rp 18 hingga 20 miliar rupiah.
Baca Juga: Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar