Pedagang Ditertibkan, Aktivitas Pasar Wuring Dihentikan dan Beralih ke Pasar Alok

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 11:20 WIB

digtara.com -Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka mulai ditertibkan.

Bertahun-tahun keberadaan pasar ini menjadi isu berlarut, penuh sengketa, protes, serta jalur hukum yang panjang,

Pemerintah Kabupaten Sikka akhirnya menjalankan tahap eksekusi penertiban berdasarkan regulasi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Selasa (9/12/2025), sejak pukul 15.30 hingga 20.00 Wita, Satgas Penertiban Pemkab Sikka melaksanakan monitoring dan penanganan langsung di dua titik pasar dalam satu kawasan.

Baca Juga: HUT Reserse Ke 78, Satreskrim Polres Rote Ndao Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Pasar Wuring merupakan milik CV Bengkunis Jaya dan Pasar PNPM adalah milik pemerintah.

Operasi digelar untuk memastikan penghentian aktivitas perdagangan sesuai ketentuan serta pemindahan pedagang menuju lokasi resmi, yakni Pasar Alok.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, selaku Komandan Satgas Penertiban.

Ia menekankan bahwa penertiban ini bukan upaya represif, melainkan langkah legal yang telah melalui tahapan panjang yaitu sosialisasi, himbauan, dialog, hingga landasan hukum kuat.

Satgas Penertiban terdiri dari gabungan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan, yaitu diantaranya Sat Pol PP Kabupaten Sikka, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Bagian Perekonomian Setda, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Setda, Camat Alok Barat, Lurah Wolomarang.

Baca Juga: Diduga Dimarahi Kakak Karena Belum Masak Sayur, Remaja Putri di Sumba Timur-NTT Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Ada pula Forum Pasar PNPM serta unsur pendamping dari Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, dan Personel Polres Sikka Polda NTT.

Keterlibatan TNI–Polri menjadi faktor kunci dalam menjaga situasi tetap kondusif di tengah potensi gesekan antara pedagang dan petugas.

Dua Pasar dalam satu Kompleks dengan dua status berbeda.

Pasar Wuring milik CV Bengkunis Jaya, yang menjadi objek sengketa dan telah diperintahkan untuk dihentikan kegiatannya.

Pasar PNPM, pasar pemerintah yang juga berada di kompleks yang sama, namun telah ditertibkan terlebih dahulu dan bahkan sudah tidak ditemukan aktivitas pedagang pada saat monitoring berlangsung.

Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Sumba Tengah Diamankan Polisi

Meski berbeda status kepemilikan, kedua area itu dikategorikan bermasalah dalam penataan, perizinan, dan aktivitas perdagangan, sehingga Satgas melakukan penertiban secara paralel.

Hal yang menjadi perhatian publik adalah cara penertiban yang dilakukan Satgas.

Tak ada tindakan agresif seperti membongkar lapak atau merusak bangunan.


Satgas memilih pendekatan humanis namun terukur, dengan mengangkut barang dagangan milik pedagang, mengantarkannya langsung menuju Pasar Alok dan memastikan pedagang mendapatkan tempat relokasi yang sesuai.

Metode ini merupakan langkah kedua, setelah sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengelola dan pedagang selama beberapa kali.

Meski demikian, tetap ditemukan beberapa pedagang—khususnya ibu-ibu—yang masih berjualan di Pasar Wuring milik CV Bengkunis Jaya.

Mereka menyampaikan rasa kecewa dan ketidakpuasan kepada Satgas.

Baca Juga: HUT Reserse Ke 78, Satreskrim Polres Rote Ndao Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Namun respon itu tetap dalam batas wajar dan tidak berkembang menjadi aksi perlawanan.

Petugas kemudian mengangkut seluruh barang dagangan dan memindahkan mereka ke Pasar Alok menggunakan kendaraan Pol PP.

Penertiban ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Ada rangkaian dasar hukum yang tegas dan mengikat diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1)

Aturan ini mengatur penyelenggaraan sarana perdagangan dan memastikan seluruh aktivitas pasar harus berada pada zona yang ditetapkan pemerintah.

Putusan banding PTUN Mataram nomor 35/B/2024. Menolak permohonan penundaan pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Baca Juga: Diduga Dimarahi Kakak Karena Belum Masak Sayur, Remaja Putri di Sumba Timur-NTT Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 memutuskan menolak kasasi dari CV Bengkunis Jaya dan memperkuat putusan sebelumnya.

Pada 27 November dan 2 Desember 2025 digelar Rakor yang menghasilkan keputusan final pelaksanaan penertiban.

Dengan putusan hukum yang sudah inkracht, Pemkab Sikka memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan penertiban tanpa harus menunggu proses tambahan.

Dari hasil monitoring hari pertama, situasi secara umum terpantau aman dan terkendali.

Tidak ditemukan perlawanan dari pengelola pasar baik dari CV Bengkunis Jaya maupun PNPM.

Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Sumba Tengah Diamankan Polisi

Sebagian pedagang yang dievakuasi menunjukkan reaksi emosional, namun situasi tetap dapat dikendalikan petugas secara persuasif.

Satgas merencanakan kegiatan penertiban ini berlangsung selama 3 hari, yaitu 9–11 Desember 2025.

Polres Sikka Polda NTT memberikan analisa kerawanan berdasarkan dinamika hari pertama penertiban adalah potensi provokasi dari oknum tertentu yang bisa memobilisasi pedagang untuk menolak penertiban.

Pedagang menolak direlokasi bila penataan Pasar Alok tidak tertib dan tidak memberikan kenyamanan oleh karena itu pengamanan akan diperketat dalam dua hari ke depan.

Untuk menjaga Sitkamtibmas tetap kondusif, Polres Sikka Polda NTT melakukan langkah-langkah strategis seperti deteksi dan cegah dini terhadap rencana aksi protes dan potensi gesekan.

Baca Juga: Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi

Monitoring dan penggalangan kepada pengelola dan pedagang agar tidak terprovokasi.

Pendampingan pengamanan setiap tahapan penertiban. Dokumentasi resmi sebagai dasar pelaporan perkembangan situasi.

Agar situasi tetap aman, Polres Sikka mengambil langkah dengan meningkatkan pemantauan, pulbaket, dan penggalangan terhadap kemungkinan mobilisasi massa.

Memberikan himbauan kepada pedagang dan masyarakat sekitar agar tertib dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Juga memastikan Pasar Alok ditata dengan baik, aman, dan nyaman agar pedagang tidak kembali ke Pasar Wuring.

Baca Juga: Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka

Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menjalankan regulasi. Aparat TNI–Polri memberikan dukungan penuh untuk menjaga stabilitas.

Meski masih ada pedagang yang belum sepenuhnya puas, proses tetap berlangsung kondusif, humanis, dan profesional.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

Nusantara

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Nusantara

Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu

Nusantara

Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan

Nusantara

Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka

Nusantara

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi