digtara.com -Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Tanamanang, wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur pada 21 November 2025 lalu.
Pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka AK terhadap korban I, bocah perempuan berusia enam tahun.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Jumat (12/12/2025) menyebutkan kalau korban dicabuli pada di dalam kamar di rumah milik tersangka di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanag, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
"Kami tangani kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/IXI/2025/SPKT/Polsek Pahunga Lodu/RES Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2025
Baca Juga: Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur Awalnya korban I diajak oleh sepupunya, S (10) untuk ke rumah nenek korban.
S mengajak korban untuk lomba lari menuju rumah nenek mereka. Keduanya pun berlari ke rumah nenek.
"Pada saat melewati belakang rumah tersangka AK, korban berhenti karena merasa lelah berlari, sedangkan S terus berlari. Kemudian korban melanjutkan dengan berjalan kaki menyusul S," urai Kapolres.
Saat itu datang tersangka AK dari belakang korban dan langsung menarik korban.
Korban kaget dan berteriak minta tolong dengan memanggil nama ibunya.
Namun mulut korban ditutup oleh tersangka AK dengan telapak tangannya dan korban diancam.
Baca Juga: Diduga Dimarahi Kakak Karena Belum Masak Sayur, Remaja Putri di Sumba Timur-NTT Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri "Korban diancam dengan kata-kata 'diam, kalau tidak diam saya robek kau punya mulut nanti," tambah Kapolres.
Karena korban merasa takut maka korban pun diam dan mengikuti tersangka.
Korban dibawa ke dalam rumah tersangka AK. Kemudian korban dimasukan ke dalam kamar bagian depan rumah tersangka.
"Saat dalam kamar, tersangka AK melakukan pencabulan kepada korban," ujar Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, tersangka menyuruh korban memakai celana.
Saat itu korban mendengar tersangka memarahi S. Kebetulan S mengintip dari jendela kamar.
Baca Juga: Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka membentak dan memarahi S. Ia mengusir S dan mengancam akan menganiaya S jika S menceritakan kepada orang lain.
Korban dan S pun pulang bersamaan. Dalam perjalanan korban menceritakan kepada sepupunya S apa yang telah terjadi.
Setelah mendengarkan cerita korban, S pun mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban bersama nenek korban ke Polsek Pahunga Lodu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tikar dari kamar tersangka, kain dan pakaian tersangka.
Perbuatan tersangka AK disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres
Sumba Timur.