digtara.com -Aparat keamanan Polres Sumba Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025 lalu di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi dari Resmob Polres Sumba Timur pun menangkap YRB alias Yosep dan HDH alias Hiron, pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu di rumah mereka masing-masing.
Keduanya mencuri di Villa Sumba Paradise Beach Resort, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, pada 4–7 Oktober 2025.
Baca Juga: Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur Kasus ini pun ditangani aparat kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/XI/2025/SPKT/
Polsek Pandawai/
Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 7 November 2025.
"Dengan dasar laporan polisi tersebut, Unit Resmob Polres Sumba Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pandawai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Sabtu (13/12/2025). .
Kapolres menyebutkan pasca dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.
Dalam kurun waktu 4 sampai dengan 7 Oktober 2025 terjadi pencurian di
Villa Sumba Paradise Resort di Jalan Waingapu -Melolo, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Dari hasil pengumpulan informasi dilapangan, tim Resmob dan anggota Polsek Pandawai berhasil mengantongi dua nama yang dicurigai yaitu YRB dan HDH.
Tim Resmob dan anggota Polsek Pandawai mulai melakukan pencarian ditempat - tempat yang dimana berada.
Baca Juga: Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur Rabu, 10 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wita, Tim Resmob dan anggota
Polsek Pandawai mendapatkan informasi bahwa terduga Yosep sedang berada di rumahnya di Leirinda, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Sementara Hiro sedang berada dirumahnya di Mekitimbi, Kelurahan Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Tim langsung mendatangi rumah dari kedua terduga pelaku. sekira pukul 22.30 wita, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumahnya.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri dua buah TV, satu buah kulkas dan satu buah baling-baling kapal.
Hasil curian tersebut dijual kepada beberapa orang. Satu unit televisi merk shiomi dijual kepada R di Kampung Kehi, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Satu unit televisi merk Shiomi dijual kepada A di Kampung Kanda, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Sementara kulkas merk sharf dijual kepada Y di Kampung Kapartai, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Baling-baling kapal menurut hasil pengakuan tersangka telah dijual kepada pengepul barang rongsokan yang sering menimbang keliling dan masih dilakukan pencarian oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur