digtara.com -Pelarian NK, warga Kabupaten Sumba Timur, NTT pasca melakukan penganiayaan berat terhadap SP berakhir sudah.
Tim Resmob Polres
Sumba Timur membekuk NK pada Selasa (9/12/2025) lalu di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten
Sumba Timur.
NK pun pasrah dan patuh saat dibawa polisi ke Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengaku kalau kasus penganiayaan berat ini terjadi di wilayah hukum Polsek Umalulu pada Jumat, 7 November 2025 malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Villa "Kejadiannya di Kampung Pau, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten
Sumba Timur," ujar Kapolres
Sumba Timur dalam keterangannya pada Jumat (12/12/2025).
Terduga pelaku NK saat itu datang ke lokasi acara adat di Kampung Pau, Desa Watuhadang.
Saat itu di lokasi tersebut terjadi perselisihan dengan RA terkait sepeda motor.
"Beberapa saat kemudian terjadi pelemparan di lokasi acara adat," tambah Kapolres.
Saat korban SP kembali ke tenda, terduga pelaku NK muncul dengan membawa parang terhunus.
NK langsung menyerang korban SP dengan beberapa kali ayunan, mengenai bagian kepala, perut, dan tangan korban.
Baca Juga: Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur
Tersangka NK kemudian melarikan diri pasca membacok korban.
Korban SP mengalami luka berat dan dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Kabupaten untuk menjalani operasi.
Setelah buron sekitar satu bulan, NK ditangkap Tim Resmob Polres Sumba Timur pada Selasa, 9 Desember 2025 di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Saat ini polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka NK. "Dan saat ini (tersangka NK) telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolres Sumba Timur.
Baca Juga: Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Villa