digtara.com -Bidang Propam Polda NTT mengambil alih proses penanganan kasus dugaan cabul/pelecehan oleh oknum anggota Polri terhadap anak tirinya.
SAT (45) yang juga anggota Direktorat Sabhara
Polda NTT sudah diamankan di
Polda NTT sejak akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kejadian ini.
"Benar, pada Sabtu, 13 Desember, Polsek Alak Polresta Kupang Kota telah menerima laporan dugaan tindak pelecehan terhadap anak tiri/anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT berinisial SA," ujar Kabid Humas Polda NTT pada Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Oknum Anggota Polri di Kupang-NTT Diadukan Cabuli Anak Tiri Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.
SAT (45), oknum anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya.
Dugaan
pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak pada Sabtu (13/12/2025).
LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku
Dugaan pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditangani Propam Polda NTT yang langsung turun menjemput terduga pelaku.
Baca Juga: Di Acara “Polri untuk Masyarakat”, Kapolda NTT Salurkan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas Korban mengaku dicabuli sang ayah tiri di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat kejadian, MI yang juga ibu kandung korban (istri terduga pelaku) sedang tidak berada di rumah dan di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.
SAT pun mwncabuli korban. Saat itu korban melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.
Korban yang trauma dengan pelakuan ayah tirinya hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar.
Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah.
Baca Juga: Diinisiasi Direktur Polairud Polda NTT, Kapolda NTT Ikut Tanam Terumbu Karang untuk Transplantasi
Ibu korban langsung pulang. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras.
Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban pun langsung menangis begitu bertemu ibunya.
Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan terduga pelaku kepada korban saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Polisi dari Polsek Alak sempat ke lokasi kejadian di kawasan perumahan di Kelurahan Manulai II, kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga: Oknum Anggota Polri di Kupang-NTT Diadukan Cabuli Anak Tiri Anggota kemudian mengamankan terduga pelaku SAT dan dibawa ke Polsek Alak.
Namun SAT kemudian dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Korban dan ibunya kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT untuk proses lebih lanjut