digtara.com -Polisi dari Satuan Lalulintas (Polantas) Polresta Kupang Kota, membubarkan kerumunan warga yang bersepeda motor dan melakukan balapan liar di Jembatan Selam, Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (14/12/2025) dinihari,
Pembubaran dipimpin Kasat Lantas, Kompol Sudirman setelah patroli lalulintas.
Warga melaporkan bahwa sejumlah pemuda berkumpul di jembatan Selam, dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan trek trekkan seperti pada pekan sebelumnya.
"Kami dapat informasi dari warga bahwa di jembatan Selam berkumpul warga menggunakan sepeda motor dan melakukan balap liar atau trek trekkan seperti minggu kemarin," ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota pada Senin (15/12/2025(.
Baca Juga: Diduga Aniaya Staf Kelurahan, Camat Kota Raja Dilaporkan ke Polisi Polantas turun ke lokasi dan melakukan pembubaran kegiatan tersebut, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas serta menghindari kecelakaan tabrakan antar sesama, dan meminimalisir adanya korban akibat dari kecelakaan tersebut.
Sampai di lokasi, telah terjadi balap liar atau trek trekkan.
Karena melihat kehadiran Polantas, salah satu sepeda motor kehilangan keseimbangan dan terjatuh lalu menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga.
Saat anggota Polantas mendekatinya, pengendara tersebut mencoba melarikan diri dengan menggeber sepeda motornya.
Pengendara tersebut menabrak anggota Polantas, Brigpol Iyen hingga keduanya terjatuh.
Setelah menabrak anggota Polantas, lalu pengendara sepeda motor tersebut lari meninggalkan sepeda motornya.
Baca Juga: Sempat Tolak Pengawalan Polisi, Jenazah Korban Pengeroyokan di Kalibata-Jakarta Dikawal Hingga ke Rumah Duka "Saat ini sepeda motor tersebut sudah kami amankan di Satuan Lalulintas Polresta
Kupang Kota dan telah kami tilang. Dan anggota yang ditabrak mengalami luka ringan" lanjut Kasat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tujuh buah sepeda motor.
Salah satu sepeda motor yang diamankan adalah penabrak anggota Polantas serta enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan semua telah ditilang.
"Kami pastikan kendaraan tersebut akan diambil tiga bulan dari sekarang," tegas Kasat Lantas.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Oknum Anggota Polri di Kupang-NTT Diadukan Cabuli Anak Tiri
"Kegiatan yang dilakukan oleh anggota di lapangan adalah kegiatan rutin ke
polisian melakukan patroli guna meminimalisir tindak pidana atau kegiatan lain yang mengganggu baik lalulintas atau juga masyarakat lainnya," ujar Kapolresta pada Senin pagi.
Disebutkan kalau anggota Satuan lalulintas pada saat itu melakukan kegiatan rutin patroli dan mendapati informasi adanya kerumunan warga yang akan melakukan trek trekkan di jalan yang mengganggu arus lalulintas.
"Ini tugas mereka (lalulintas) untuk melakukan pencegahan sehingga kegiatan tersebut tidak menggangu arus lalulintas dan menghindari adanya kecelakaan, apalagi tidak mengantongi izin resmi" tandas Kombes Djoko Lestari.
Kapolresta mengajak warga Kota Kupang, khususnya pemuda yang mau menyalurkan hobinya agar mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga: Diduga Aniaya Staf Kelurahan, Camat Kota Raja Dilaporkan ke Polisi "Laporkan ke kami dan juga IMI untuk mendapatkan lokasi yang baik, yang safety dan mendapat penjagaan serta terjamin keselamatannya karena ada juga dari pihak rumah sakit," ujar Kapolresta.