digtara.com -JKL (56), pria beristri dan ELE (37), wanita bersuami di Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap berzinah/berselingkuh.
Kasus ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 wita di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten
Belu.
Kemudian diadukan ke Polsek Lamaknen oleh keluarga dari korban YATB yang merupakan suami sah dari terlapor ELE.
JKL telah memiliki istri dan melakukan perrzinahan atau hubungan terlarang dengan ELE (37) yang nota bene telah memiliki suami.
Baca Juga: Baru Cerai dari Daehoon, Jule Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Selebgram Malaysia Polsek Lamaknen, Polres
Belu kemudian melakukan mediasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan pendekatan Restorative Justice.
Mediasi ini digelar di ruang aula Polsek Lamaknen dihadiri Kapolsek Lamaknen, Ipda Remigiius Kalla, Kanit Reskrim, Aipda Melkianus Wair, Bhabinkamtibmas desa Sisi Fatuberal, Bripka Yusman Benge serta kedua belah pihak yang teribat kasus perzinahan.
Hadir juga sejumlah Ketua Suku/tokoh adat dari desa Sisi Fatuberal dan desa Dirun, tokoh masyarakat serta keluarga dari kedua masing-masing pihak.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama dengan pihak keluarga dan ketua suku yang hadir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
JKL dan ELE meminta maaf kepada masing-masing pasangan sah mereka dan menyesali hubungan terlarang yang telah dilakukan keduanya.
Keduanya juga berjanji tidak akan menjalin hubungan terlarang serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut maupun perbuatan pidana lainnya.
Baca Juga: Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka Selain meminta maaf secara lisan dan tertulis, JKL dan ELE juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan perbuatan yang telah membuat malu keluarga dan kampung halamannya.
Dalam sanksi adat tersebut, JKL membayar denda adat kepada istrinya MFM (51) berupa para Pilti sebesar Rp 2.500.000 dan uang tutup malu sebesar Rp 7.500.000.
Sementara ELE juga dikenakan sanksi adat dengan membayar denda kepada suaminya YATB berupa pengembalian adat belis (pe liti) sebesar Rp 15 juta karena YATB tidak ingin lagi hidup bersama dengan ELE.
Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.
Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.
Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Baru Cerai dari Daehoon, Jule Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Selebgram Malaysia