digtara.com -Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polresta Kupang Kota, termasuk Polsek jajaran, pada Senin (15/12/2025) di Mako Polresta Kupang Kota.
Juga dilakukan
tes urine secara acak dan pemeriksaan senjata api (Senpi) yang dipegang anggota.
Gaktiblin sejak pagi hingga siang hari ini, dipimpin Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana bersama Kasubdit Paminal Kompol Henman Limbong, Ps. Kasubbid Provos Kompol Januarius Seran, Kasubbid Wabprof Kompol I Ketut Saba, Kaur Gakkum AKP Hasry M. Jaha.
Tim langsung memeriksa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik personel yang hendak memasuki lingkungan kantor, meliputi kelengkapan fisik kendaraan serta kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK.
Baca Juga: Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari pun memberikan arahan kepada seluruh personel terkait situasi Kamtibmas di wilayah Kota Kupang, sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaan tugas selama sepekan terakhir.
Kabid Propam Polda NTT menekankan agar seluruh personel senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi disiplin, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana yang dapat mencederai kehormatan diri maupun institusi Polri.
"Setiap anggota Polri membawa nama besar keluarga dan institusi, tidak hanya saat bertugas dan mengenakan pakaian dinas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, cara bersosialisasi, bertutur kata, dan berperilaku, baik di kantor maupun di luar dinas, harus selalu mencerminkan jati diri sebagai anggota Polri," pesan Kabid Propam.
AKBP Andra Wardhana juga menyampaikan bahwa saat ini Polri telah menyediakan sarana pengaduan masyarakat berbasis QR Code yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota.
"Dengan sistem pelaporan secara online yang semakin mudah, terjadi peningkatan laporan masyarakat hingga sekitar 200 persen. Dan setiap laporan yang masuk akan teregister terlebih dahulu di Mabes Polri, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Diimbau kepada seluruh personel agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan melaksanakan tugas, serta senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Di Acara “Polri untuk Masyarakat”, Kapolda NTT Salurkan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas Selesai apel pagi, dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap tampang dan kelengkapan data diri terhadap seluruh personel, baik perwira maupun bintara
Polresta Kupang Kota, yang dilakukan oleh personel Bid Propam
Polda NTT bersama Propam
Polresta Kupang Kota.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 36 personel Polki (Polisi Laki-laki) dan empat personel Polwan (Polisi Wanita) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Puluhan Polki berambut panjang serta tidak membawa kelengkapan data diri berupa KTP, SIM, dan STNK.
Terhadap personel Polki yang berambut panjang, dilakukan tindakan disiplin berupa pemangkasan rambut di tempat menggunakan gunting.
Selain pemeriksaan administrasi dan sikap tampang, juga dilakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap puluhan personel Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri Kapolresta Kupang Kota, melalui Kasi Propam
Polresta Kupang Kota, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun menyebutkan kalau pemeriksaan urine ini untuk mendeteksi adanya penggunaan zat terlarang.
Hal ini sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan Polri.
Bidang Propam Polda NTT juga melakukan pemeriksaan senjata api dinas yang dipinjam-pakaikan kepada personel Polresta Kupang Kota.
Pemeriksaan Senpi ini untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi senjata, serta kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api dinas Polri.
"Gaktiblin ini merupakan upaya berkelanjutan Polresta Kupang Kota bersama Bidang Propam Polda NTT dalam meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta integritas personel Polri di Polresta Kupang Kota, guna menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tandas Kasi Propam Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Di Acara “Polri untuk Masyarakat”, Kapolda NTT Salurkan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas