Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 14:12 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi kamera saat memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pembelian sapi dengan uang mainan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus tindak pidana pengedar uang palsu dan penipuan yang dilakukan GT alias Groventus (20) pada 4 Desember 2025 lalu di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya di Mapolres TTS, Senin (15/12/2025) menguraikan kronologis kejadian ini.

"Bahwa tersangka GT sebelumnya membeli uang mainan palsu pecahan Rp 100.000 secara online di tiktok shopie sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp 90.000," ujar Kasat.

Uang mainan ini dipesan pada 28 November 2025 dan tiba di SoE pada tanggal 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE.

Baca Juga: Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Pada tanggal 4 Desember 2025, tersangka GT turun ke desa-desa untuk membeli sapi karena profesi tersangka selama ini sebagai pembeli sapi di desa-desa di Kabupaten TTS.

"Saat turun ke desa, tersangka bertemu Nikodemus Lenama. Nikodemus menginformasikan jika ada saudaranya yang hendak menjual sapi," ujar Kasat.

Tersangka dan Nikodemus Lenamah kemudian ke rumah Yakomina Tamonob untuk membeli sapi.

Saat itu terjadi tawar menawar sehingga terjadi transaksi Rp 10 juta untuk satu ekor sapi.

Usai membeli sapi milik Yakomina Tamonob, tersangka bertemu lagi dengan Yohanis Tamonob.

Keduanya kemudian pergi lagi ke korban kedua Marsalina Missa untuk membeli sapi korban kedua.

Baca Juga: Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Saat itu terjadi tawar menawar sehingga sepakat harga sapi kedua dibeli dengan harga Rp 12.500.000.

Namun saat itu posisi sapi ada di rumah Markus Selan sebagai gembala di RT 02/ RW 02, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Saat tiba di rumah Markus Selan, seperti biasa tersangka terlebih dahulu memuat sapi di mobil pick up kemudian baru dilakukan transaksi menggunakan uang palsu/mainan sebanyak Rp 12.500.000.

Tersangka dan rekannya Semy Kake membawa dua ekor sapi menggunakan pick up milik tersangka.

Saat tersangka sudah dalam perjalanan satu kilometer, korban mulai sadar dan memeriksa uang tersebut ternyata semua uang palsu.

Korban kemudian mencari keberadaan tersangka dan memberitahukan warga sekitar.

Baca Juga: Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Masyarakat mengejar tersangka dan Semy Kake. Mereka kemudian membawa pulang sapi milik kedua korban.

Tersangka dan Semy Kake nyaris digebuk massa. Beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan Semy Kake.

Penyidik sudah menyita barang bukti satu unit mobil pick up nomor polisi DH 7201 CA, kunci kontak, dua buah surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dua pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT nekat melakukan transaksi jual beli sapi dengan uang mainan pecahan Rp 100.000.

Aksi penipuan ini dilakukan Groventus Tode (20), warga Dusun III, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS dan Semi Kake (20), warga Nunbaki, Desa Fatukoko, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.

Kasus penipuan pembelian sapi ini dilakukan dua pria ini di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS pada Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Keduanya berhasil memperdayai dan menipu Nikodemus Lenamah (35) dan Marselina Missa (55), yang merupakan warga Kelurahan Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Para terlapor menggunakan mobil pick up Suzuki Carry nomor polisi DH 8101 CA ke Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat dan bertemu korban Nikodemus Lenamah.

Mereka menawari sapi milik korban Nikodemus Lenamah.

Korban Nikodemus Lenamah menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur satu tahun dengan harga Rp 12.500.000, namun para pelaku menawar dengan harga Rp 10.000.000.

Harga pun disetujui oleh korban Nikodemus Lenamah sehingga terjadi proses transaksi menggunakan uang mainan tersebut.

Setelah dilakukannya transaksi sapi milik korban Nikodemus Lenamah langsung dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.

Baca Juga: Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Setelah transaksi dengan korban Nikodemus Lenamah, para terlapor kemudian bertemu lagi dengan korban Marselina Missa dan dilakukan proses tawar menawar.

Korban Marselina Missa menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur 1,5 tahun dengan harga Rp 12.500.000.

Para terlapor menyetujui sehingga terjadi transaksi jual beli menggunakan uang mainan tersebut.

Setelah dilakukannya transaksi, sapi milik korban Marselina Missa dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.

Berselang 15 menit kemudian, Yohanes Missa (anak dari korban Marselina Missa) menyadari kalau uang yang digunakan untuk proses transaksi tersebut adalah uang mainan.

Yohanes Tamonob mengejar para pelaku dengan sepeda motor dan mendapati pelaku masih di sekitaran hutan Desa Pusu.

Baca Juga: Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Yohanis Tamonob langsung mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk transaksi adalah menggunakan uang mainan.

Para pelaku mengakui dan meminta maaf. Lalu korban Marselina Missa naik ke mobil tersebut dan mengarahkan para pelaku untuk membawa kembali sapi tersebut.


Saat itu diamankan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 222 lembar berjumlah Rp 22.200.000.

Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 769 lembar berjumlah Rp 76.900.000.

Diamankan pula dua ekor sapi warna cokelat serta surat sapi dari Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS

Para Korban melaporkan kasus ini ke Polres TTS dalam laporan polisi nomor LP/B/534/XII/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Nusantara

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Nusantara

Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Nusantara

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Nusantara

Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Nusantara

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela