digtara.com -Patroli gabungan Direktorat Polairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Patroli gabungan atas permintaan BTNK menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menyatakan Polda NTT berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
"Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar," ujar Dirpolairud Polda NTT pada Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota Patroli dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK menerima informasiterkait rencana perburuan rusa.
Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu pelaku.
Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kemenhut, serta BTNK, bergerak menuju lokasi target pada malam hari.
Minggu (14/12/2025) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Dari Loh Srikaya, muncul boat/perahu yang berusaha melarikan diri dari tim patroli.
Baca Juga: Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT Tim patroli sudah memerintahkan kepada pelaku yang berusaha melarikan diri untuk berhenti, akan tetapi pelaku tetap berusaha melarikan diri, dan menembaki speedboat tim patroli;
Kemudian tim melakukan pengejaran dan juga memberikan tembakan peringatan pertama, dengan tetap memerintahkan kepada pelaku untuk berhenti, tetapi tidak diindahkan.
Lalu diberikan lagi tembakan peringatan kedua, dan memerintahkan pelaku untuk berhenti, tetapi tidak dipedulikan.
Tembakan peringatan dari petugas dibalas dengan tembakan dari pelaku langsung mengarah ke speedboat tim patroli.
Tembakan peringatan ketiga diberikan, serta perintah untuk berhenti, tapi tetap pelaku melarikan diri dan menembaki speedboat tim patroli;
Terjadi kejar-kejaran antara speedboat tim patroli dengan boat/perahu pelaku. Dalam proses pengejaran, terjadi kontak senjata.
Baca Juga: Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri
Sekira pukul 03.15 Wita, boat/perahu pelaku berusaha berbelok arah untuk mengecoh tim patroli.
Kemudian Tim Patroli mencoba menghentikan boat/perahu tersebut dengan menyenggol bagian belakang kapal, sehingga boat/perahu tersebut akhirnya berhenti.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota Tiga pelaku yang diamankan yakni Yasin asal desa Lambu, kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Propinsi NTB.
Adrun dan Abdulah, warga desa Simpasai, kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Propinsi NTB.
Tiga orang pelaku ini berusaha menyelamatkan diri dengan mengapung menggunakan ban pelampung.
Tim patroli kemudian menyelamatkan ketiga orang tersebut yang mengaku sebagai tukang pikul (sawi).
Ada sekitar lima orang lagi yang belum diketahui keberadaannya.
Dari interogasi awal terhadap tiga orang pelaku, bahwa lima orang tersebut telah melompat menyelamatkan diri menggunakan jerigen kosong dan gabus.
Baca Juga: Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
Tim patroli sempat melakukan evakuasi serta pencarian terhadap lima orang yang belum ditemukan. Mereka berasal dari Sape, Propinsi NTB.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama warna abu-abu.
Polisi mengamankan satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru, 10 butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga buah tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri
Direktur Polairud
Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Kegiatan patroli dan pengamanan berlangsung aman, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota