digtara.com -Camat Kota Raja, VRTh menjelaskan duduk persoalan ADA (43), salah satu staf pada kantor lurah Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ke Polsek Kota Raja.
ADA sendiri melaporkan
Camat Kota Raja terkait dugaan
penganiayaan ke Polsek Kota Raja akhir pekan lalu.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/12/2025), camat Kota Raja membantah adanya dugaan aksi kekerasan ini.
Ia menyebutkan kalau kehadirannya bersama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di kantor lurah Bakunase II pada Kamis (11/12/2025) karena menjalankan tugas untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca Juga: Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota Camat dan Sekcam mengumpulkan staf kantor kelurahan Bakunase II untuk memberikan pengarahan dan pembinaan secara lisan.
Saat itu camat menegaskan agar semua staf taat pada aturan dan perintah atasan.
Saat camat memberikan arahan, ADA datang dan melontarkan kata kasar dan tidak pantas.
Camat langsung meminta Sekcam untuk membuatkan surat peringatan I (SP-1) untuk ADA dan mengakhiri pertemuan dan ke mobil untuk pulang.
ADA membuntuti hingga ke mobil. Camat masih meminta pengertian staf namun tidak dihiraukan.
Camat pun ingin segera kembali ke kantor camat dan membantah adanya aksi seret.
Baca Juga: Hujan Satu Jam, Mako Polsek Takari-Kupang Terendam Banjir dan Lumpur Camat pun baru mendapatkan informasi soal adanya laporan dugaan
penganiayaan dan aksi seret yang disampaikan ADA ke Polsek Kota Raja.
Ia pun menghormati proses yang ada saat ini dan siap memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Camat juga sudah melaporkan masalah ini ke Sekkot Kupang selaku atasan. "Saya sudah laporkan ke Pak Sekda sebagai atasan kami," tandasnya.
Camat kembali menegaskan bahwa tidak ada kejadian
penganiayaan apalagi penyeretan pasca pertemuan di kantor lurah Bakunase II.