Tiga Pelaku Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Ditangani Penyidik BTNK Labuan Bajo

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 09:12 WIB
ist
Tiga warga asal NTB saat diamankan tim gabungan Ditpolairud Polda NTT dan BTNK bersama barang bukti

digtara.com -Tiga orang pria asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah diamankan terkait kegiatan ilegal perburuan rusa yang merupakan satwa yang dilindungi di Taman Nasional Komodo (TNK).

Ketiga pelaku masing-masing Yasin (36) asal Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Abdulah (37) dan Adrun (18) --- keduanya warga Dusun Sori Dungga, Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menyebutkan kalau patroli gabungan antara Direktorat Polairud Polda NTT dan Badan Taman Nasional Komodo (BTNK) merupakan inisiatif BTNK.

"Kegiatan patroli gabungan BTNK dan aparat gabungan di TN Komodo diinisiasi oleh pihak BTNK Labuan Bajo," ujarnya pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat

Oleh karena itu, penanganan hasil penindakan terhadap para pelaku penangkapan satwa yang dilindungi (rusa) di TN Komodo dilakukan oleh penyidik BTNK Labuan Bajo.

Patroli gabungan antara petugas BTNK Labun Bajo dan aparat gabungan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dilakukan sejak 13 Desember hingga 14 Desember 2025.

Dari basil kegiatan patroli tersebut, tim gabungan mengamankan tiga orang pelaku yang telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi (rusa) di kawasan TN Komodo.

Terkait penanganan perkara tersebut, saat ini sudah ditangani oleh penyidik BTNK di Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, penahanan terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi (rusa) di TN Komodo dilakukan oleh penyidik BTNK Labuan Bajo di Labuan Bajo untuk memudahkan koordinasi karena pelaku merupakan warga dari Provinsi NTB yang mana wilayahnya berbatasan langsung dengan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Patroli gabungan Direktorat Polairud Polda NTT bersama BTNK menggagalkan perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Gelar Donor Darah, Ditpolairud Polda NTT Sumbang 60 Kantong Darah

Patroli gabungan atas permintaan BTNK menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.

Patroli dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK menerima informasi terkait rencana perburuan rusa.

Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu pelaku.

Minggu (14/12/2025) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

Tembakan peringatan dari petugas dibalas dengan tembakan dari pelaku langsung mengarah ke speedboat tim patroli.

Baca Juga: ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Terjadi kejar-kejaran antara speedboat tim patroli dengan boat/perahu pelaku. Dalam proses pengejaran, terjadi kontak senjata.

Sekira pukul 03.15 Wita, boat/perahu pelaku berusaha berbelok arah untuk mengecoh tim patroli.


Tim Patroli mencoba menghentikan boat/perahu tersebut dengan menyenggol bagian belakang kapal, sehingga boat/perahu tersebut akhirnya berhenti.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.

Tiga orang pelaku ini berusaha menyelamatkan diri dengan mengapung menggunakan ban pelampung.

Tim patroli kemudian menyelamatkan ketiga orang tersebut yang mengaku sebagai tukang pikul (sawi).

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat

Ada sekitar lima orang lagi yang belum diketahui keberadaannya.

Dari interogasi awal terhadap tiga orang pelaku, bahwa lima orang tersebut telah melompat menyelamatkan diri menggunakan jerigen kosong dan gabus.

Tim patroli sempat melakukan evakuasi serta pencarian terhadap lima orang yang belum ditemukan. Mereka berasal dari Sape, Propinsi NTB.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama warna abu-abu.

Polisi mengamankan satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru, 10 butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga buah tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga: Gelar Donor Darah, Ditpolairud Polda NTT Sumbang 60 Kantong Darah

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat

Nusantara

Gelar Donor Darah, Ditpolairud Polda NTT Sumbang 60 Kantong Darah

Nusantara

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Nusantara

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Nusantara

Dua Ton Beras Disiapkan Ditpolairud Polda NTT Ludes Diborong Warga

Nusantara

Bawa Narkoba Ke Sumba Timur-NTT, Tiga Warga Asal NTB Diamankan Polisi