digtara.com -Penyidik unit pidana umum (Pidum) Sat Teskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan dan melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penggunaan senjata api rakita (Senpira) tanpa ijin dan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 siang.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan lepemilikan senjata api tanpa izin Jo pasal 363 ayat (1) Ke-1e, 3e dan 4e KUHP,.
Kasus ini ditangano sesuai laporan polisi nomor LP/B/377/IX/2025 /Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 17 September 2025.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online Ketiga tersangka yakni DN alias Danial (71), YK alias Yakobus (56) dan FBL (28).
Mereka merupakan warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan pelimpahan ini.
"Sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat pada Selasa (16/12/2025).
Tiga warga Kabupaten TTS, NTT ditangkap polisi dari Polres TTS beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku mencuri ternak sapi milik Yulita Liubana, di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe'ekam, Kabupaten TTS, pada 18 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan (Senpira).
Para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.
"Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati," ujar Kasat.
Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2025, sapi ditemukan mati di tengah hutan.
Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP.
Pada 16 September 2025 lalu, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
Ketiga tersangka ditahan di sel Polres
TTS hingga 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti termasuk dua Senpira milik DN yang dipakai menembak sapi curian.