digtara.com -Brigpol MA, Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Satuan Lalu lintas Polresta Kupang Kota ditindak tegas Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kupang Kota.
Ia ditindak karena menggunakan mobil yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan saat terlibat dalam operasi lalu lintas.
Video nya beredar di dunia maya dan viral di media sosial.
Saat itu ada operasi gabungan Samsat dan lalu lintas di Jalan Frans Seda, Kota Kupang depan kampus Stikes Nusantara dalam penegakkan Perda terkait pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Awasi Anggota Polres Kupang, Propam Polda NTT Tindak Langsung Anggota Yang Lakukan Pelanggaran Brigpol MA sendiri ikut datang dengan mobil yang knalpotnya tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah mahasiswa merekam kondisi mobil tersebut dan viral di media sosial.
Brigpol MA langsung dipanggil oleh Seksi PropamPolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan selanjutnya mengganti knalpot mobil yang dpakainya saat melakukan penertiban di jalan.
Polresta Kupang Kota mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi melalui media sosial terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anggota.
Pihak Propam juga telah memanggil Brigpol MA dan telah mengakui kesalahannya serta telah mengganti knalpot.
Baca Juga: Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota Brigpol MA juga dilakukan teguran keras dan menyampaikan permohonan maaf.
Kepala Satuan Lalulintas, Kompol Sudirman juga memohon maaf atas kelalaian anggotanya.
"Saya selaku kepala satuan lalulintas memohon maaf atas kelalaian dari anggota saya dan pada saat kegiatan saya tidak tahu kalau kendaraan tersebut berknalpot racing," ujarnya pada Kamis (18/12/2025).
Pasca mengetahui kejadian ini, Kasat Lantas langsung mengantar Brigpol MA ke Propam Polresta Kupang Koya untuk dilakukan pembinaan.
Ia berharap kedepannya tidak terulang kembali. "Saya selalu mengatakan kepada anggota sebelum menertibkan orang lain agar tertibkan diri dulu baik kendaraan dan surat atau dokumen yang berhubungan dengan kendaraan serta kepemilikan SIM," tandasnya.
Baca Juga: Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyesali perilaku anggota yang tidak tertib.
Ia juga meminta agar Propam segera melakukan tindakan disiplin kepada pelanggar.
"Kepada warga yang memberi informasi kami juga sampaikan terima kasih atas informasinya. Polri selalu terbuka dalam menerima kritikan dan saran demi kemajuan Polri kedepannya," tandas Kapolresta Kupang Kota.