digtara.com -Dugaan banyaknya gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali mencuat.
Salah satu yang disorot adalah bangunan Wizzmie di Jalan Brigjen Katamso, Medan, yang diduga belum mengantongi izin PBG.
Menanggapi hal tersebut, Johan Merdeka mendesak Wali Kota Medan untuk mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Johan Merdeka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kadis Perkimcitaru dan Kasatpol PP Kota Medan yang dinilai tutup mata serta tebang pilih dalam penindakan bangunan yang tidak memiliki izin PBG.
Baca Juga: Anak Perempuan Masih SD Diduga Nekat Bunuh Ibu Kandung di Medan, Begini Kronologi dan Motif Awalnya Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media pada Kamis, 19 Desember 2025.
Ia meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel seluruh bangunan di Medan yang diduga tidak memiliki PBG, khususnya Gedung Wizzmie yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, tepat di sebelah Kantor BPN Sumatera Utara.
Menurut Johan, jika Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru tidak mampu menindak tegas bangunan yang melanggar aturan, maka Wali Kota Medan harus segera mencopot keduanya dari jabatan masing-masing.
Ia juga mempertanyakan pola penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan yang dinilai hanya sebatas formalitas dan tidak berujung pada penyegelan bangunan.
Johan Merdeka yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Medan serta Sekretaris DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan menilai kinerja Satpol PP selama ini tidak menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
Ia menyebut penegakan aturan terkesan hanya sebatas menjalankan prosedur tanpa komitmen serius.
Baca Juga: Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025 Ia menambahkan, instruksi Wali Kota Medan yang tidak diiringi pengawasan ketat dari organisasi perangkat daerah terkait mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menegakkan kebijakan penataan ruang di Kota Medan.
Jika pembiaran terus terjadi, kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan publik.
Risiko yang ditimbulkan antara lain menyangkut keselamatan bangunan, ketidakteraturan tata kota, hingga potensi praktik korupsi dalam proses perizinan.
Berdasarkan temuan di lapangan, Johan menilai pengawasan pemerintah kota masih lemah dan bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap pembangunan ilegal yang terus berlangsung.
Johan menegaskan bahwa pemerintah kota harus menunjukkan ketegasan agar tercipta keadilan dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan agar aturan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Menurutnya, Wali Kota Medan perlu menggandeng Kejaksaan Negeri Medan serta Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) untuk mengusut dugaan kebocoran PAD yang bersumber dari perizinan bangunan.
Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ia menilai kebocoran PAD tersebut merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang dimulai dari tingkat bawah hingga atas