digtara.com -YL (42) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian di Polres Alor.
Warga Bukapiting, Desa Waisika, Kecamatan
Alor Timur Laut, Kabupaten
Alor, NTT ini men
cabuli dan beberapa kali menyetubuhi anak kandungnya.
Perbuatan YL yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2024 sampai dengan 16 Desember 2025 di rumah mereka.
YL menyetubuhi anak kandungnya EL (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan Kasus persetubuhan terhadap anak kandung ini kemudian dilaporkan SL (38) ke Polsek
Alor Timur Laut dengan laporan polisi nomor LP/B/436/XII/2025/SPKT/Polres
Alor/Polda Nusa Tenggara Timur dan saat ini ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres
Alor.
Awalnya korban mendiamkan kasus ini karena malu dan juga takut dengan ancaman sang ayah.
Kasus ini terungkap gara-gara pelaku memukul anak sulungnya AL yang juga kakak korban.
Selasa, 16 Desember 2025 lalu, AL ingin membuat kopi namun karena gula habis maka ia ingin mengambil gula dari dalam kamar.
Pintu kamar terkunci dari dalam sehingga AL sempat memanggil dan mencoba membuka pintu namun tidak berhasil.
AL mencoba memanjat tembok dan ingin melihat siapa yang ada dalam kamar yang terkunci.
Baca Juga: Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri Ternyata dalam kamar ada YL bersama korban sedang tidur bersama.
AL kemudian menggedor pintu kamar dan dibuka oleh korban.
Tersangka YL marah dan memukul AL. Tidak terima dipukul ayahnya maka AL dan korban ke Polsek Alor Timur Laut dan melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan tersangka YL.
Karena masih emosi maka AL dan korban EL juga melaporkan kalau YL juga sering menyetubuhi anak kandungnya EL.
Kepada polisi, AL dan EL mengakui kalau YL mencabuli dan menyetubuhi korban EL sekitar bulan Juni 2024 dan pada 22 Mei 2025.
AL mengaku melihat langsung aksi YL mencabuli dan menyetubuhi adiknya.
Baca Juga: Razia Akhir Pekan, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Asal Maluku
Keduanya mengaku takut dan malu aib keluarganya terungkap sehingga selama ini mendiamkan kejadian ini.
Kapolsek
Alor Timur Laut dan anggota langsung mengamankan pelaku YL dan menjemput korban untuk dilakukan interogasi.
Korban EL pun mengaku kalau selama ini ayahnya telah menyetubuhinya dengan merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Korban pun tidak berdaya dan menuruti keinginan terlapor. Terlapor YL juga mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan Kapolsek
Alor Timur Laut bersama anggota membawa korban EL dan terlapor YL ke Polres
Alor dan menyerahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres
Alor untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari yang dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) membenarkan kejadian ini.
"Sudah dilaporkan dan sedang ditangani penyidik," ujar Kapolres.
Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres
Alor.