digtara.com -Polda NTT kini memiliki satu satuan kerja (Satker) baru yakni Direktorat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Seiring dengan pembentukan direktorat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Polisi Wanita (Polwan) senior sebagai direktur Res PPA dan PPO Polda NTT.
Baca Juga: Mutasi Terbaru Kapolri, Irwasda Polda NTT Jadi Wakapolda Babel Dan Wadir Lantas Jadi Kabid TIK Polda NTT
Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu yang saat ini menjabat sebagai Analis dan advokasi hukum Kepolisian Madya Tk III Divisi Hukum dipercayakan menjadi Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditanda tangani As SDM Polri, Irjen Pol Anwar.
Baca Juga: Masyarakat NTT Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah lama memperjuangkan pengembangan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) tidak hanya di Mabes Polri. Tapi, pengembangan direktorat yang baru berdiri ini dapat menyentuh ke tingkat Polda, bahkan Polres.
Kehadiran Dirtipid PPA-PPO sebagai bentuk kehadiran kepolisian dan pemerintah terkait isu-isu perempuan, perlindungan anak, serta kesetaraan gender.
Baca Juga: Amankan 8.306 Gereja Saat Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Kerahkan 3.704 Personil Penanganan isu perempuan dan anak membutuhkan pendekatan khusus.
Kapolri percaya bahwa Polwan sangat berperan penting dalam menangani hal-hal tersebut.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polri Gelar Operasi Lilin Turangga 2025
Kapolri mengatakan pembentukan Dirtipid PPA-PPO sebagai bentuk komitmen menjawab kebutuhan masyarakat.
Kehadiran Dirtipid PPA-PPO juga menjadi gerak cepat perhatian Polri merespons keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang mengancam keselamatan anak-anak dan perempuan, juga perdagangan orang.
Baca Juga: Kapolda NTT Perkuat Layanan hingga Pelosok dengan 20 Motor Bhabinkamtibmas
Kapolri menganggap kehadiran Dirtipid PPA-PPO sebagai kebutuhan yang genting dan harus mendapat dukungan untuk diperkuat hingga ke daerah.
Kapolri menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi Dengan Purnawirawan Polri, Polda NTT Gelar Anjangsana Natal 2025 Peraturan itu membuka peluang Polwan berkarier di bidang operasional maupun staf.
Desember 2024, Kapolri meresmikan pembentukan Direktorat Tindak PPA-PPO yang merupakan bagian dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Awasi Anggota Polres Kupang, Propam Polda NTT Tindak Langsung Anggota Yang Lakukan Pelanggaran
Pembentukan Direktorat sesuai Surat Telegram bernomor ST/2011/IX/Kep./2024 tanggal 20 September 2024.
Tujuan pembentukan Direktorat PPA-PPO adalah untuk memperkuat perlindungan dan penjagaan pada seluruh warga dari tindak kejahatan yang meresahkan, khususnya pada perempuan dan anak.
Baca Juga: Mutasi Terbaru Kapolri, Irwasda Polda NTT Jadi Wakapolda Babel Dan Wadir Lantas Jadi Kabid TIK Polda NTT Direktorat ini juga lahir agar semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penegakan hukum serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Tindak pidana yang berkaitan dengan anak dan perempuan lebih banyak berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik itu berupa fisik maupun psikis, serta kekerasan seksual.
Baca Juga: Masyarakat NTT Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem