digtara.com -Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis moke di wilayah Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Minggu, 21 Desember 2025 siang.
Miras ilegal ini diamankan anggota Siaga Polres Alor.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan delapan karton atau gardus miras jenis moke, dengan rincian setiap gardus berisi 67 botol.
Total keseluruhan miras yang diamankan sebanyak 536 botol berukuran 600 mililiter, dengan volume mencapai 321,6 liter.
Baca Juga: KDRT Dominasi Masalah Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak di Kabupaten Alor Miras jenis moke tersebut diangkut menggunakan kapal feri ASDP KM Ile Mandiri dan dimuat di dalam mobil ekspedisi.
Setelah dibongkar di jalan raya depan Masjid Nurul Haq Moepali, Miras tersebut langsung diamankan oleh anggota Polres Alor.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengakui kalau minuman keras menjadi salah satu penyakit masyarakat di Kabupaten Alor.
Konsumsi.Miras berlebihan kerap memicu berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan dan gangguan Kamtibmas, terlebih menjelang hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Razia Akhir Pekan, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Asal Maluku Polres Alor menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor.