digtara.com -Tiga warga asal Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan pelaku perburuan rusa secara ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati.
Para pelaku disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta dikenai UU Darurat mengenai kepemilikan senjata api.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini ialah AB, AD dan YM, setelah tim gabungan dari Balai Gakkumhut, Balai TN Komodo, dan Polri menggagalkan perburuan liar itu 14 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe "Kelompok pemburu liar yang kerap memburu rusa, satwa kunci ekosistem, terlibat baku tembak dengan petugas hingga kapal mereka tenggelam," jelasnya.
Penegakan hukum ini, kata dia, merupakan komitmen Kemenhut untuk melindungi keberagaman hayati TN Komodo dan mengungkap jaringan pelaku.
Selain itu, Kemenhut juga akan menggali faktor sosial dan ekonomi yang mendorong perburuan, melalui pendekatan berbasis budaya dan pengembangan alternatif mata pencaharian.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menyebut ada laporan warga soal aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi TN Komodo.
Penangkapan ketiganya sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan kontak senjata.
Baca Juga: Masyarakat NTT Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem Para pelaku justru melarikan diri saat berupaya dihentikan oleh petugas patroli.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo. Tim akhirnya menghentikan para pelaku setelah beberapa kali tembakan peringatan," ujarnya.
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
Sejumlah barang bukti antara lain satu ekor rusa jantan; satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru; sepuluh butir selongsong peluru; dua bilah pisau; tiga tas; satu unit telepon seluler; senter; tikar; dan perlengkapan lainnya.
Ia mengemukakan rusa menjadi mangsa utama komodo sebagai satwa ikonik yang dilindungi sehingga perburuan rusa di TN Komodo menjadi ancaman serius bagi ekosistem di sana.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," ujar Kombes Pol Irwan.
Baca Juga: Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe