digtara.com -Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari semua kasus itu,
BNN Provinsi
NTT menyita barang bukti shabu sebanyak 0,1513 gram dan ganja 32,3017 gram.
Kepala BNN Provinsi NTT, Kombes Yulianus Yulianto di kantornya, Senin (22/12/2025) menyebutkan, dari enam kasus yang diungkap, lima diantaranya sudah tahap dua.
Sedangkan satu kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Gangguan Kamtibmas di NTT Turun 22,5 Persen Dalam Operasi Lilin Turangga 2025 Hari Pertama Yulianus menjelaskan sejumlah barang bukti tersebut sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pembuktian di persidangan.
Selama tahun 2025. BNN Provinsi NTT juga menggelar asesmen terpadu melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum terhadap 33 orang tersangka.
"Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," jelasnya.
Menurut Yulianus,
BNN Provinsi
NTT juga merehabilitasi pecandu narkotika pada 2025 berjumlah 55 klien.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, petugas juga telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dan dua orang petugas dinyatakan kompeten.
Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT juga menjalin kerjasama dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL), yaitu Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Wanita Kelas IIB Kupang untuk memperluas akses layanan rehabilitasi.
Baca Juga: Tiga Warga Pemburu Rusa di Labuan Bajo-Manggarai Barat Terancam Hukuman Mati Untuk menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di
NTT,
BNN Provinsi
NTT membentuk satu intervensi berbasis masyarakat (IBM) dengan lima orang agen pemulihan yang telah memberikan layanan rehabilitasi kepada tiga orang.
"Sehingga melalui IBM, potensi masyarakat setempat diberdayakan sebagai agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, dan bimbingan agar perilaku penyalahgunaan narkotika tidak berkembang menjadi ketergantungan," ungkap Yulianus.
Kabid Pemberantas dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Sonny Siahaan, mengungkapkan enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah
AN, DAM, JJS, HSS, RHMAP, dan YNN.
Semuanya dari kelompok pekerja seperti sopir, karyawan hotel dan kuli bangunan.
"Semuanya tidak ada pejabat. Hanya kelompok pekerja saja seperti sopir truk, karyawan hotel dan kuli bangunan," ungkap Sonny.
Baca Juga: Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe
Menurutnya, penyalahgunaan barang haram itu tersebar di Kota Kupang dengan tiga kasus, serta Kabupaten Sikka dan Ende masing-masing dua kasus.
"Jadi semuanya masih sporadis. Kalau misalnya kami lebih intens lagi yang lebih hanyak itu dari Pulau Flores dan Sumba," ujar Sonny.
Pada 2024, Sonny melanjutkan,
BNN Provinsi
NTT juga menangani empat kasus. Namun, meningkat menjadi enam kasus di 2025.
Hal ini bila tidak dicegah, maka penyakahgunaan narkotoka di
NTT akan mengalami peningkatan.
"Kalau tidak dicegah akan mengalami peningkatan terus, tetapi kami pastikan semuanya akan kami cegah sedini mungkin," tambah Kombes Pol Sonny.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulya, mengatakan dalam rangka pencegahan dan pemberdayaan masyarakat anti narkoba, BNNP NTT membentuk empat Desa Bersih dari Narkoba atau Desa Bersinar.
Baca Juga: Gangguan Kamtibmas di NTT Turun 22,5 Persen Dalam Operasi Lilin Turangga 2025 Hari Pertama Empat lokasi itu adalah Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kemudian, Desa Oelua Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Pihaknya juga membentuk relawan anti narkoba sebanyak 200 orang dengan melaksanakan fasilitasi pendidikan anti narkoba kepada 80 Keluarga, pelatihan softskill bagi guru BK SMA sederajat kepada 20 orang guru dari 10 sekolah.
"Juga pelatihan remaja teman sebaya kepada 30 siswa dari delapan sekolah dan penyebarluasan informasi kepada 10.600 pelajar, mahasiswa, dan masyarakat," ujar Lia.
Lia menambahkan dalam segi penguatan ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat di wilayah rawan narkoba, juga telah dilakukan program pemberdayaan altenatif dan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan bimbingan teknis life skill tata busana pakaian modifikasi tenun khas NTT kepada 20 orang warga di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang dan budidaya ayam broiller kepada 20 orang warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Baca Juga: Tiga Warga Pemburu Rusa di Labuan Bajo-Manggarai Barat Terancam Hukuman Mati