digtara.com -Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap personel yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau knalpot racing (brong).
Penertiban internal tersebut dilakukan ditengah gencarnya upaya kepolisian menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor.
Brigpol MA, seorang Polisi Wanita (Polwan) Polresta Kupang Kota terbukti menggunakan knalpot racing pada kendaraannya.
Brigpol MA pun telah diberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung "Kami melakukan penertiban internal, dan terhadap Brigpol MA telah dilakukan tindakan disiplin," tegas
Kapolresta Kupang Kota, Selasa (23/12/2025).
Langkah ini merupakan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel Polri yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta ketenangan masyarakat di lingkungan masyarakat.
Sebagai penegak hukum, Ia berharap anggota Polri mampu menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, saat mengenakan pakaian dinas maupun di luar jam dinas.
Baca Juga: Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku "Penggunaan knalpot bising sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga," ujar Kombes Djoko Lestari.
Selain tindakan disiplin, personel tersebut juga mendapat hukuman disiplin yang berdampak pada karier Brigpol MA sebagai anggota Polri.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Kupang Kota, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penanggung jawab disiplin anggota, ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor milik personel, guna memastikan seluruh anggota mematuhi larangan penggunaan knalpot bising.
"Tindakan disiplin telah diberikan kepada Brigpol MA, dan knalpot racing yang digunakan telah disita serta diamankan," jelas Ipda Doni pada Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT
Melalui langkah tegas dan konsisten ini, Sie Propam Polresta Kupang Kota berharap seluruh personel Polri dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Setiap waktu setelah pelaksanaan apel, penegakan terhadap ketertiban dan disiplin terus dilakukan, dan kepada anggota yang kedapatan melanggar langsung kami tindak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, sehingga anggota Polri semakin disiplin dan siap memberikan pelayanan yang profesional dan humanis bagi masyarakat," tandas Kasi Propam Polresta Kupang Kota.