digtara.com -Polres Rote Ndao menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Rote Ndao.
Upacara secara In Absentia tanpa kehadiran anggota yang dipecat digelar pada Senin (22/12/2025) di halaman Polres
Rote Ndao dipimpin Kapolres
Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Upacara PTDH terhadap JS alias Jhefin dihadiri PJU Polres Rote Ndao, Kapolsek jajaran serta anggota Polres Rote Ndao.
Pelaksanaan upacara digelar di bawah kondisi cuaca hujan deras namun pelaksanaan upacara PTDH tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Kapolda NTT Perkuat Layanan hingga Pelosok dengan 20 Motor Bhabinkamtibmas JS diberhentikan dari institusi kepolisian sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Nomor : Kep/607/XI/2025, tanggal 11 Desember 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri
JS telah melalui sidang kode etik profesi Polri dan dikenakan pasal 11 huruf a, pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 3 huruf c, pasal 5 huruf a peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 huruf d, pasal 10 huruf f peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terhitung tanggal 11 Desember 2025 JS yang semasa aktif berpangkat Brigpol dinyatakan bukan lagi merupakan anggota Polri atau Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).
Karena pelaksanaan Upacara
PTDH terhadap JS dilakukan secara In Absentia maka penyerahan Surat Keputusan diserahkan secara simbolis dan foto JS dicoret sebagai simbol bahwa JS bukan lagi menjadi bagian dari Institusi Polri.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus berbenah dan melakukan tindakan tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar disiplin maupun kode etik profesi Polri.
"Polri sebagai institusi mempunyai aturan yang jelas dan tegas bagi setiap anggota Polri, Jika ada pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Kapolres
Baca Juga: Tabrak Kambing Saat ke Kantor, Anggota Polres Rote Ndao Meninggal dunia Kapolres menegaskan bahwa setiap personil Polri Polres
Rote Ndao untuk tidak melakukan suatu pelanggaran.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun dan selalu ikhlas dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota Polri," tegas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.