digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan deretan pengungkapan kasus menonjol sepanjang tahun 2025 yang menyita perhatian publik.
Kasus sorotan publik ini mulai dari pembunuhan berencana, beras bermasalah hampir enam ton, hingga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (
BBM) subsidi ratusan ribu liter.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda NTT bersama lintas satuan dan instansi terkait.
"Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi bukti komitmen Polda NTT dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat," kata Kombes Henry dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda NTT, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026 Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol pada 2 Agustus 2022.
Kasus ini berhasil diungkap tim khusus Polda NTT setelah hampir tiga tahun penyelidikan intensif.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka atas tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pengeroyokan dan pembakaran korban.
Polda NTT juga mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Kota Kupang.
Dari dua kasus ini, polisi menyita sekitar 5,79 ton beras yang diduga tidak memenuhi standar dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sejumlah Perwira Dan Anggota Polda NTT Raih Penghargaan Kapolda NTT Tak kalah mengejutkan, tambah Kombes Henry, polisi juga membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (
BBM) bersubsidi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menggunakan kapal SPOB Sisar Matiti, pelaku mengangkut 180.000 liter biosolar, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar.
Perkara ini telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap II, dengan penyerahan dua tersangka dan satu unit kapal ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam upaya menjaga kawasan konservasi, Direktorat Polairud
Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggagalkan aksi perburuan rusa ilegal di Pulau Komodo, Manggarai Barat.
Tiga terduga pelaku asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu ekor rusa, dan sepuluh butir peluru.
Baca Juga: Polda NTT Perketat Pengamanan Bandara Eltari Kupang
Penanganan lanjutan kasus ini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Taman Nasional Komodo.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut menjadi bahan refleksi sekaligus komitmen Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap sinergi antara Polri, media, dan masyarakat terus terjaga. Dukungan publik menjadi kunci utama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Nusa Tenggara Timur," ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan Polda NTT akan terus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan responsivitas, demi mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di wilayah NTT.
Baca Juga: Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026