digtara.com -Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat penanganan puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu tahun 2025.
Kabid Humas Polda NTT,
Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut pada tahun 2025 tercatat 64 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak yang telah mereka tangani.
Jumlah ini meningkat meningkat 2 kasus atau 3,22 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 62 kasus.
Sementara penyelesaian perkaranya, untuk tahun 2025 sebanyak 35 kasus.
Baca Juga: Sejumlah Perwira Dan Anggota Polda NTT Raih Penghargaan Kapolda NTT "Atau menurun 10 kasus atau 22,22 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 45 kasus," kata Kabid Humas dalam rilis akhir tahun di Markas Polda NTT, Selasa (23/12/2025).
Di tahun 2025, tercatat sembilan kasus TPPO dan people smuggling, menurun 25 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 12 kasus.
Untuk penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan signifikan, dengan 11 kasus terselesaikan pada tahun 2025 dibandingkan delapan kasus pada tahun 2024.
"Atau meningkat 37,5 persen," kata Kabid Humas Polda NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko pada saat yang sama menyatakan Polda NTT resmi mempunyai satuan kerja baru yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Direktorat ini dipimpin oleh Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, seorang Polwan senior, sebagai Direktur pertama Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT.
Baca Juga: Gangguan Kamtibmas di NTT Turun 22,5 Persen Dalam Operasi Lilin Turangga 2025 Hari Pertama Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar.
"Beliau akan dilantik bulan depan sehingga perangkat di bawahnya tengah kita siapkan secara bertahap tentunya dengan seleksi untuk mengisi jabatan di dalam direktorat baru ini," ungkap Kapolda NTT.