digtara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang menjalankan fungsi agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan, tetapi juga memberikan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Direktur Risk Management
Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa kebijakan perlakuan khusus kredit ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di
Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 11 Desember 2025.
Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).
Baca Juga: Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra Berdasarkan hasil pendataan sementara,
Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 debitur.
Seluruh debitur tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori dampak berat, sedang, dan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.
Danis menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan lanjutan dan verifikasi di lapangan.
Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi,
Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak.
Bentuk relaksasi meliputi penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit sesuai kebutuhan debitur.
Baca Juga: Ratusan Warga Ikuti Semarang Humanity Run 2025 – Charity Color Run PMI Kota Semarang
Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
"Dalam pelaksanaannya, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur agar pemberian perlakuan khusus dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing nasabah," tutup Danis.
Baca Juga: Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra