digtara.com -Sebanyak 1.887 narapidana (napi) dan 24 anak binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2025.
Remisi khusus ini diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT).
Penyerahan remisi dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan warga binaan dan anak binaan.
Baca Juga: Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577
narapidana, 554 tahanan, dan 42 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 1.911 orang memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus Natal.
Narapidana penerima remisi khusus Natal yakni remisi 15 hari sebanyak 379 orang, remisi 1 bulan sebanyak 1.078 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 361 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 74 orang.
Total penerima Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada lima orang
narapidana.
Anak Binaan penerima remisi lhusus Natal masing-masing remisi 15 hari sebanyak 19 orang, remisi 1 bulan sebanyak lima orang.
Sehingga total anak binaan yang menerima remisi berjumlah 24 orang.
Baca Juga: Jamin Keamanan Nataru, Forkopimda Kabupaten Alor Keluarkan Maklumat
Pemberian
remisi khusus
Natal ini merupakan penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK)
remisi khusus kepada perwakilan warga binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial," ujar Lilik.
Baca Juga: Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa
remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh" tegasnya.
Suasana haru turut terasa saat salah satu warga binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya.
"Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah
Natal yang sangat berarti bagi saya," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.
Baca Juga: Jamin Keamanan Nataru, Forkopimda Kabupaten Alor Keluarkan Maklumat